SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Pemkab Sidrap lewat Dinas Pendidikan menyatakan siap jika Kemendikbud memberlakukan aturan sekolah hanya lima hari. Kadisdik Sidrap Nur Kanaah mengaku jajarannya tidak punya kendala dalam menyambut aturan itu.
“Kita sudah mendengar wacana tersebut. Kita siap laksanakan jika itu sudah aturan, karena tentu (aturan, red) diambil berdasarkan kajian dan pertimbangan-pertimbangan,” jelas Nur Kanaah, Minggu 11/6.
Sebelumnya, pemerintah lewat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhajir Efendy telah memutuskan lima hari sekolah selama seminggu mulai berlaku pada tahun ajaran baru 2017/2018. Aturan tersebut berlaku bagi siswa SD, SMP, SMA/SMK sederajat. Apabila aturan baru tersebut mulai berlaku, maka hari Sabtu siswa akan diliburkan. (ris)