• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Selasa, 28 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Pendidikan

Pemkab Sidrap Siap Laksanakan Sekolah Lima Hari

Editor: Alfiansyah Anwar
11 Juni 2017
di Pendidikan, Sulselbar
Hari Pertama Sekolah, Siswa SD di Barru Langsung Ujian

BeritaTerkait

Prof. Mustaqim Pabbajah Masuk Jajaran Nominator Ilmuwan Muda Nasional

Prof. Mustaqim Pabbajah Masuk Jajaran Nominator Ilmuwan Muda Nasional

25 Juli 2026
Generator Digital Karya Dosen IAIN Parepare Permudah Penyusunan RPS -OBE

Generator Digital Karya Dosen IAIN Parepare Permudah Penyusunan RPS -OBE

24 Juli 2026
UNHAS dan UMMA Maros Perkenalkan Pengolahan Sango-Sango Gunakan Kain Paranet

UNHAS dan UMMA Maros Perkenalkan Pengolahan Sango-Sango Gunakan Kain Paranet

16 Juli 2026
ITH Kenalkan VAWT Mini, Solusi Energi Alternatif bagi Nelayan Parepare

ITH Kenalkan VAWT Mini, Solusi Energi Alternatif bagi Nelayan Parepare

14 Juli 2026

SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Pemkab Sidrap lewat Dinas Pendidikan menyatakan siap jika Kemendikbud memberlakukan aturan sekolah hanya lima hari. Kadisdik Sidrap Nur Kanaah mengaku jajarannya tidak punya kendala dalam menyambut aturan itu.

“Kita sudah mendengar wacana tersebut. Kita siap laksanakan jika itu sudah aturan, karena tentu (aturan, red) diambil berdasarkan kajian dan pertimbangan-pertimbangan,” jelas Nur Kanaah, Minggu 11/6.

Sebelumnya, pemerintah lewat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhajir Efendy telah memutuskan lima hari sekolah selama seminggu mulai berlaku pada tahun ajaran baru 2017/2018. Aturan tersebut berlaku bagi siswa SD, SMP, SMA/SMK sederajat. Apabila aturan baru tersebut mulai berlaku, maka hari Sabtu siswa akan diliburkan. (ris)

Terkait: Sabtu LiburSekolah Lima Hari

BeritaTerkait

Tak Ada Konten Tersedia

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi