SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap melalui Sekretaris Kabupaten (Sekda) Sidrap, Sudirman Bungi mengatakan, Kabupaten Sidrap memiliki anggaran untuk menerapkan Tunjangan Kinerja (Tukin) tanpa harus mengubah komposisi APBD 2019 yang sudah disahkan di DPRD Sidrap.
“Setelah pembahasan APBD, dikalkulasi terdapat sekitar Rp51 miliar anggaran diperoleh dari dana TPP ditambah honor kegiatan, itu artinya ada anggaran untuk tukin,” terangnya.
Hal tersebut disampaikan Sudirman Bungi saat memimpin rapat membahas penerapan tunjangan kinerja (tukin) di Kabupaten Sidrap, Rabu (5/12/2018). Rapat dihadiri para kepala OPD dan camat, berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Lantai 3 Kantor Bupati Sidrap.
Mantan Kepala Bappeda Sidrap itu mengingatkankan, tidak kalah penting diperhatikan saat ini adalah kesiapan instrumen pendukung penerapan tunjangan berbasis kinerja tersebut.
“Misalnya pelaporan sistem online, pedoman format pelaporan sudah dipahami pegawai, dan elemen pendukung lainnya sudah siap juga,” terang Sudirman. Ditambahkannya lagi, jika Bupati Sidrap selaku pengambil kebijakan
menetapkan tunjangan berbasis kinerja diterapkan pada 2019, maka seluruh seluruh pegawai harus siap melaksanakannya.
Sementara itu, Kabag Organisasi Sidrap, Nasruddin Waris mengatakan, penerapan tukin menuntut peningkatan kinerja dibuktikan pelaporan yang dibuat setiap pegawai setiap harinya.
“Kalau pagi setiap pegawai membuat laporan perencanaan kegiatan. Sorenya mereka membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatannya,” lontar Nasruddin.
Adapun pembayaran tukin, tambah Nasruddin, berdasarkan hasil kelas jabatan dan nilai jabatan.
“Ini sesuai evaluasi jabatan yang ditelah divalidasi oleh Kementrian RB,” tandasnya. (*/b)
Reporter : Sudarmin
Editor : Alfiansyah Anwar