• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 24 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Pemkab Sidrap Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
4 Juli 2022
di Pemkab Sidrap

SIDRAP, PIJARNEWS.COM–Pemeritah Kabupaten Sidenreng Rappang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika mengadakan sosialisasi keterbukaan informasi publik di Aula Kompleks SKPD Sidrap, Senin (4/7/2022).

Sosialisasi diikuti para sekretaris dinas, badan, kecamatan, masing-masing beserta admin. Tampak pula perwakilan Desa Kalosi Alau dan Desa Bulo yang rencananya akan mengikuti pemeringkatan keterbukaan informasi publik tingkat Provinsi Sulsel tahun 2022 ini.

Kegiatan dibuka Bupati Sidrap diwakili Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra, H. Rohady Ramadhan. Hadir sebagai pemateri, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulsel Bidang Kerja Sama Kelembagaan, H. Benny Mansjur, serta Kadis Kominfo Sidrap, H. Bachtiar.

Kabid Humas, Informasi Komunikasi Publik Dinas Kominfo Sidrap selaku panitia pelaksana, Anwar D. Nurdin menjelaskan, tujuan sosialisasi untuk meningkatkan pengetahuan tentang pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkup Pemerintah Kabupaten Sidrap.

“Juga untuk meningkatkan kerja sama dalam upaya memperkuat komitmen dengan langkah-langkah pengelolaan dan pelayanan informasi publik di masing-masing badan publik, sehingga pelayanan informasi dan penyediaan jenis-jenis informasi sesuai Undang-undang KIP (Keterbukaan Informasi Publik),” papar Anwar.

Berita Terkait

Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Bakal Hadir di Sidrap

Saromase di Lagading: Sidrap Mulai Bangun Harapan Baru Bersama 70 KK Transmigran

Diwarnai Guyuran Hujan, Ribuan PPPK Paruh Waktu Pemkab Sidrap Terima SK Pengangkatan

6 Pejabat Eselon II Dilantik di Sidrap, Wabup Nurkanaah Ingatkan Jaga Integritas

Rohady Ramadhan saat membawakan sambutan Bupati Sidrap mengutarakan, untuk mengimplementasikan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Sidrap telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi.

“Pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi dilaksanakan pemerintah daerah sebagai badan hukum publik dengan membentuk atau menetapkan PPID. Karena itu Pemkab Sidrap telah menetapkan penunjukan PPID utama dan PPID pembantu atau pelaksana,” terang Rohady.

Ia selanjutnya berpesan agar para peserta selaku pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID), memahami dan meningkatkan kompetensi terkait tugas menyediakan informasi publik. “Diharapkan juga dalam melaksankaan tugas dan tanggung jawab, memberi pelayanan informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan yang dibutuhkan masyarakat,” katanya.

Kadis Kominfo Sidrap dalam paparannya menjelaskan, dalam kelembagaan PPID Kabupaten Sidrap, PPID utama dijabat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. “Sementara PPID pembantu atau pelaksana dikepalai oleh sekretaris dinas, sekretaris badan, kepala bagian, sekretaris camat yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati,” tutur Bachtiar.

Adapun tugas utama PPID utama, urai Bachtiar, di antaranya menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi, mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID pembantu dan/atau pejabat fungsional, melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan, menugaskan PPID pembantu dan/atau pejabat fungsional untuk mengumpulkan, mengelola dan memelihara informasi dan dokumentasi, serta membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa informasi yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati.

Sementara tugas PPID pembantu, sambung Bachtiar, di antaranya menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID utama secara berkala dan sesuai kebutuhan, menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi, serta mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data menjadi bahan informasi publik.

“Selain itu, menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID utama secara berkala dan sesuai kebutuhan,” terangnya.

Benny Mansjur yang menjadi pemateri kedua mengungkap, dalam melaksanakan pelayanan informasi, badan publik wajib menunjuk PPID, membuat DIP (daftar informasi publik) dan SOP (standar operasional prosedur) layanan informasi, mengembangkan sistem informasi, dan menyiapkan meja layanan informasi.

“Adapun informasi yang wajib dibuka setiap badan publik yakni informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, secara serta merta, dan tersedia setiap saat,” ulas Benny.

Di sisi lain, sambung Benny, terdapat informasi publik yang tidak dapat diberikan oleh badan publik. Informasi itu seperti, informasi yang membahayakan negara, yang berkaitan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat, dan informasi yang berkaitan hak pribadi.

“Termasuk juga informasi yang berkaitan rahasia jabatan, informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan, serta informasi publik yang dikecualikan berdasarkan ketentuan undang-undang,” sebutnya.

Benny selanjutnya memaparkan tata cara pengecualian informasi yakni PPID wajib melakukan pengujian konsekuensi, mencantumkan ketentuan undang-undang yang menyatakan suatu informasi wajib dirahasiakan, di mana wajib disertakan secara tertulis dalam surat pemberitahuan tertulis.

“Dalam pengujian konsekuensi, PPID dilarang mempertimbangkan alasan pengecualian selain hal-hal yang diatur dalam pasal 17 Undang-undang No.14 tahun 2008,” pungkasnya.

Terkait: Informasi PublikPemkab SidrapSosialisasi

TerkaitBerita

Tingkatkan Ekonomi Rakyat, Bupati Sidrap Dorong Pengintegrasian Pertanian dan Peternakan

Tingkatkan Ekonomi Rakyat, Bupati Sidrap Dorong Pengintegrasian Pertanian dan Peternakan

Editor: Muhammad Tohir
14 April 2026

...

Kafilah Sidrap Siap Unjuk Kemampuan pada Ajang MTQ Provinsi di Maros

Editor: Muhammad Tohir
13 April 2026

...

Bupati Sidrap Hadiri HUT ke-66 Parepare, Wali Kota: Alako!

Editor: Muhammad Tohir
12 April 2026

...

Perketat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Pemkab Sidrap Bakal Bentuk Tim

Editor: Muhammad Tohir
10 April 2026

...

BeritaTerkini

Tasming Hamid Terima SK ULT P4GN, Perkuat Upaya Pencegahan Narkoba di Parepare

Tasming Hamid Terima SK ULT P4GN, Perkuat Upaya Pencegahan Narkoba di Parepare

Editor: Muhammad Tohir
23 April 2026

Audisi Offline “D’Academy 8” Digelar di Sidrap, Selfi Yamma Juri, Andi Syaqirah DA7 Bintang Tamu

Audisi Offline “D’Academy 8” Digelar di Sidrap, Selfi Yamma Juri, Andi Syaqirah DA7 Bintang Tamu

Editor: Muhammad Tohir
23 April 2026

Pastikan Korban Tertangani, Tasming Hamid Temui Korban Kebakaran di Lumpue

Pastikan Korban Tertangani, Tasming Hamid Temui Korban Kebakaran di Lumpue

Editor: Muhammad Tohir
22 April 2026

Penandatanganan rekomendasi LKPJ TA 2025, Wali Kota Apresiasi Kinerja DPRD Parepare

Penandatanganan rekomendasi LKPJ TA 2025, Wali Kota Apresiasi Kinerja DPRD Parepare

Editor: Muhammad Tohir
22 April 2026

Dorong Literasi Akademik, Dosen Sumbangkan Karya Ilmiah ke Perpustakaan Kampus IAIN Parepare

Dorong Literasi Akademik, Dosen Sumbangkan Karya Ilmiah ke Perpustakaan Kampus IAIN Parepare

Editor: Muhammad Tohir
21 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan