• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, 9 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Pemkot Dianggap Labrak Aturan, DPRD Parepare Ajukan Usulan Hak Interpelasi

Abdillah MS Editor: Abdillah MS
12 Februari 2018
di Politik, Sulselbar
Rapat paripurna DPRD

Rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Parepare.

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Di tengah pelaksanaan rapat paripurna yang digelar Senin Siang (12/2/2018), sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, mengajukan usulan hak interpelasi terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, terkait sejumlah kebijakannya,

Sejumlah anggota legislatif ini menilai, ada aturan yang dilabrak oleh pihak eksekutif, dalam hal ini Pemkot Parepare, sehingga DPRD menggunakan haknya untuk mengusulan hak interpelasi tersebut. Dalam usulan interpelasi itu, terdapat empat poin yang disoroti, diantaranya, penyertaan modal PDAM, pembangunan Puskesmas Lemoe, Revitalisasi Taman Cappagalung dan penggunaaan dana silva RSUD Andi Makkasau.

Penyerahan empat poin usulan hak interpelasi tersebut dilakukan oleh Sekretaris Komisi III DPRD Parepare, Parman Agus Mante, yang diserhkan langsung kepada Ketua DPRD Kota Parepare, Kaharuddin Kadir, yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, Rahmat Sjamsu Alam serta Firdaus Djollong.

Wakil Ketua DPRD Parepare, Rahmat Sjamsu Alam yang ditemui Pijar, usai rapat berlangsung mengemukakan, anggota DPRD memang memiliki hak interpelasi, selain diatur dalam Undang-undang, juga diatur dalam peraturan DPRD nomor 1 tahun 2014 pasal 16. Namun Ada beberapa sayarat yang harus dipenuhi dalam melakukan hak interplasi itu.

Lebih lanjut dikatakan, beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam melakukan hak interplasi adalah, yang pertama jumlah minimal lima orang, kemudian dari lima orang ini tidak hanya satu fraksi, adapun hak interpelasi adalah, permintaan  pendapat Pemerintah daerah, terkiat dengan kebijakan-kebijakannya, atau pelaksanaan pemerintahan yang berdampak terhadap masyarakat umum.

Berita Terkait

Sempat Diwarnai Ketegangan, DPRD Parepare Terima Pendemo dari KMPB

DPRD Parepare Temui Komisi II DPR RI, Desak Pengangkatan CPNS dan PPPK Segera Dilaksanakan

Pidato Perdana Tasming-Hermanto di Paripurna DPRD Parepare: Siap Wujudkan Kota Terbaik, Sejahtera, dan Maju

DPRD-Pemkot Parepare Tindaklanjuti Arahan Kemendagri Terkait Rencana Pelantikan Wali Kota 20 Februari

” Tadi sudah diserahkan, selanjutnya pimpinan akan melakukan rapat internal, kemudian dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk dijadwalkan dalam rapat paripurna,” kata Ato.

Ato menambahkan, persetujuan jadi tidaknya interplasi ini, nanti akan disampaikan terlebih dahulu ke rapat paripurna, penginisiatif ini menyampaikan ke rapat paripurna, terkait dengan persoalan yang ingin dimintai pendapat dan itu ditanggapi oleh seluruh anggota DPRD.

Selain menyerahkan usulan Interplasi terhadap Pemkot Parepare, DPRD juga menerima dua rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni rencana pembangunan Industri Kota Parepare 2017-2037, dan penyelenggaraan Keolahragaan, yang diserahkan langsung oleh Rusman Rahman, Asisten I satu Pemkot Parepare dan diterima oleh wakil ketua II Andi Firdaus Djollong. (amr/abd)

Terkait: DPRD ParepareHak interpelasi

TerkaitBerita

Muhammadiyah Terima Wakaf Tanah di Majene Senilai Rp 2 Miliar

Muhammadiyah Terima Wakaf Tanah di Majene Senilai Rp 2 Miliar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
7 April 2026

...

Pakar Hadis Tarbawi Hadir, Halalbihalal  Muhammadiyah Sulbar  Ungkap Sejarah Awal Persyarikatan di Mandar

Pakar Hadis Tarbawi Hadir, Halalbihalal Muhammadiyah Sulbar Ungkap Sejarah Awal Persyarikatan di Mandar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
7 April 2026

...

Perkuat Pertahanan Kampus, BAKTI Komdigi Bekali Civitas UIN Alauddin Strategi Keamanan Siber

Perkuat Pertahanan Kampus, BAKTI Komdigi Bekali Civitas UIN Alauddin Strategi Keamanan Siber

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
4 April 2026

...

Perkuat Sinergi, Bosowa Peduli dan Pemkot Makassar Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Petugas Layanan Publik di Karebosi

Perkuat Sinergi, Bosowa Peduli dan Pemkot Makassar Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Petugas Layanan Publik di Karebosi

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
19 Maret 2026

...

BeritaTerkini

Polres Parepare Sosialisasikan Call Center 110 ke Rumah Warga

Editor: Muhammad Tohir
8 April 2026

162 Siswa SMPN 9 Parepare Ikuti TKA, Sekolah Pastikan Mental dan Teknis Siap

Editor: Muhammad Tohir
8 April 2026

Perkuat Pencegahan TPPO, Imigrasi Parepare Gelar Sosialisasi Desa Binaan di Lemoe

Perkuat Pencegahan TPPO, Imigrasi Parepare Gelar Sosialisasi Desa Binaan di Lemoe

Editor: Muhammad Tohir
8 April 2026

Cegah TPPO, Imigrasi Parepare Bentuk Desa Binaan di Kelurahan Lemoe

Cegah TPPO, Imigrasi Parepare Bentuk Desa Binaan di Kelurahan Lemoe

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
8 April 2026

Sah! Sekda Kota Parepare Amarun Agung Hamka Resmi Nakhodai PPM Parepare

Sah! Sekda Kota Parepare Amarun Agung Hamka Resmi Nakhodai PPM Parepare

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
8 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan