PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Di tengah pelaksanaan rapat paripurna yang digelar Senin Siang (12/2/2018), sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, mengajukan usulan hak interpelasi terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, terkait sejumlah kebijakannya,
Sejumlah anggota legislatif ini menilai, ada aturan yang dilabrak oleh pihak eksekutif, dalam hal ini Pemkot Parepare, sehingga DPRD menggunakan haknya untuk mengusulan hak interpelasi tersebut. Dalam usulan interpelasi itu, terdapat empat poin yang disoroti, diantaranya, penyertaan modal PDAM, pembangunan Puskesmas Lemoe, Revitalisasi Taman Cappagalung dan penggunaaan dana silva RSUD Andi Makkasau.
Penyerahan empat poin usulan hak interpelasi tersebut dilakukan oleh Sekretaris Komisi III DPRD Parepare, Parman Agus Mante, yang diserhkan langsung kepada Ketua DPRD Kota Parepare, Kaharuddin Kadir, yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, Rahmat Sjamsu Alam serta Firdaus Djollong.
Wakil Ketua DPRD Parepare, Rahmat Sjamsu Alam yang ditemui Pijar, usai rapat berlangsung mengemukakan, anggota DPRD memang memiliki hak interpelasi, selain diatur dalam Undang-undang, juga diatur dalam peraturan DPRD nomor 1 tahun 2014 pasal 16. Namun Ada beberapa sayarat yang harus dipenuhi dalam melakukan hak interplasi itu.
Lebih lanjut dikatakan, beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam melakukan hak interplasi adalah, yang pertama jumlah minimal lima orang, kemudian dari lima orang ini tidak hanya satu fraksi, adapun hak interpelasi adalah, permintaan pendapat Pemerintah daerah, terkiat dengan kebijakan-kebijakannya, atau pelaksanaan pemerintahan yang berdampak terhadap masyarakat umum.
” Tadi sudah diserahkan, selanjutnya pimpinan akan melakukan rapat internal, kemudian dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk dijadwalkan dalam rapat paripurna,” kata Ato.
Ato menambahkan, persetujuan jadi tidaknya interplasi ini, nanti akan disampaikan terlebih dahulu ke rapat paripurna, penginisiatif ini menyampaikan ke rapat paripurna, terkait dengan persoalan yang ingin dimintai pendapat dan itu ditanggapi oleh seluruh anggota DPRD.
Selain menyerahkan usulan Interplasi terhadap Pemkot Parepare, DPRD juga menerima dua rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni rencana pembangunan Industri Kota Parepare 2017-2037, dan penyelenggaraan Keolahragaan, yang diserahkan langsung oleh Rusman Rahman, Asisten I satu Pemkot Parepare dan diterima oleh wakil ketua II Andi Firdaus Djollong. (amr/abd)