• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan AI
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Advertorial Pemkot Parepare

Pemkot Parepare Ajak Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
4 Agustus 2023
di Pemkot Parepare
Pemerintah Kota Parepare mengajak seluruh masyarakat Parepare secara serentak mengibarkan Bendera Merah Putih untuk menyemarakkan hari ulang tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2023 ini

Pemerintah Kota Parepare mengajak seluruh masyarakat Parepare secara serentak mengibarkan Bendera Merah Putih untuk menyemarakkan hari ulang tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2023 ini

PAREPARE, PIJARNEWS. COM— Pemerintah Kota Parepare mengajak seluruh masyarakat Parepare secara serentak mengibarkan Bendera Merah Putih untuk menyemarakkan hari ulang tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini. 

“Dalam rangka menyemarakkan peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI 2023, mengajak seluruh masyarakat Kota Parepare untuk mengibarkan Bendera Merah Putih serentak selama bulan Agustus,” pinta Pemkot Parepare melalui akun media sosial resminya, Kamis (3/8/2023) dikutip dari artikelnews.

Secara nasional, pemasangan Bendera Merah Putih tidak hanya di Istana Negara, tetapi juga dilakukan oleh masyarakat di lingkungan masing-masing.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Sekretaris Negara tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 yang dilansir situs resmi Kementerian Sekretariat Negara RI (www.setneg.go.id), disebutkan bahwa pemasangan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai 1 sampai dengan 31 Agustus 2023.

BeritaTerkait

Tasming Hamid dan Penasihat Menteri Kunjungi Kampung Nelayan Cempae, Warga: Kami Bersyukur

Tasming Hamid dan Penasihat Menteri Kunjungi Kampung Nelayan Cempae, Warga: Kami Bersyukur

29 September 2026
Dukcapil Parepare Imbau Warga Manfaatkan Layanan Resmi, Tak Perlu Calo

Dukcapil Parepare Imbau Warga Manfaatkan Layanan Resmi, Tak Perlu Calo

27 September 2026
Sambut Kontingen Jambore Nasional 2026, Tasming Hamid Tegaskan Pramuka Punya Kontribusi Penting

Sambut Kontingen Jambore Nasional 2026, Tasming Hamid Tegaskan Pramuka Punya Kontribusi Penting

25 September 2026
Wawali Parepare Jawab Pandangan Fraksi DPRD soal Perubahan APBD 2026

Wawali Parepare Jawab Pandangan Fraksi DPRD soal Perubahan APBD 2026

23 September 2026

Untuk itu, masyarakat perlu memperhatikan kembali bagaimana aturan cara memasang Bendera Merah Putih yang benar sesuai Undang-Undang (UU) agar tidak keliru. Aturan pemasangan Bendera Merah Putih yang benar tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih

Berdasarkan isi Pasal 7 dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 dijabarkan aturan-aturan terkait imbauan pemasangan Bendera Merah Putih yang benar, sebagai berikut:

Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.

Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.

Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain. (adv/art)

Terkait: Pemkot Parepare

Berita Terkait

Tasming Hamid dan Penasihat Menteri Kunjungi Kampung Nelayan Cempae, Warga: Kami Bersyukur

Tasming Hamid dan Penasihat Menteri Kunjungi Kampung Nelayan Cempae, Warga: Kami Bersyukur

Editor: Tohir Muhammad
29 September 2026

...

Ada Aduan di “Lapor Pak Wali”, PKL di Area Fasum Sumpang Ditertibkan

Ada Aduan di “Lapor Pak Wali”, PKL di Area Fasum Sumpang Ditertibkan

Editor: Tohir Muhammad
9 Juli 2026

...

Respons “Gemar”, Para Ayah Ambil Rapor Anak di UPTD SMPN 1 Parepare

Respons “Gemar”, Para Ayah Ambil Rapor Anak di UPTD SMPN 1 Parepare

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
27 Juni 2026

...

Berita Populer

  • SMA Negeri 5 Parepare Gelar SEKSOS.COM 2026, Diikuti 270 Pelajar

    SMA Negeri 5 Parepare Gelar SEKSOS.COM 2026, Diikuti 270 Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukcapil Parepare Imbau Warga Manfaatkan Layanan Resmi, Tak Perlu Calo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanamkan Kedisplinan dan Nilai Agama, Tiga Sekolah di Parepare Ini Kompak Gelar Salat Duha Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Tengah Kekeringan : Negara dan Ancaman Krisis Air Bersih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaga Produksi Pertanian, Bupati Pinrang Tinjau Panen hingga Pompanisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kebijakan AI
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi