MAKASSAR, PIJARNEWS.COM— Gubernur Sulawesi Selatan, Prof HM Nurdin Abdullah, pertanggal 20 Maret 2020, mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada para pimpinan perangkat daerah/unit kerja lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan nomor surat: 443.2/2042/B.Organisasi. Edaran ini terkait penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Edaran ini menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia tanggal 15 Maret 2020 terkait Penanganan Cepat COVID-19, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 Tanggal 16 Maret 2020 tentang
Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Dan Penyebaran COVID-19 Di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Adapun, isi surat edaran tersebut sebagai berikut.
1. Untuk menjaga terlaksananya pelayanan umum dan tugas rutin di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, maka seluruh Aparatur Sipil Negara melaksanakan tugas dengan ketentuan sebagai berikut:
a. ASN dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah/tempat tinggalnya (Work From Home).
b. Pimpinan Perangkat Daerah/Unit Kerja harus memastikan terdapat minimal dua level Pejabat Struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugas di kantor, agar
penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat.
2. Pengaturan pelaksanaan tugas dari tempat tinggal diserahkan kepada masing-masing
pimpinan unit kerja dengan ketentuan sebagai berikut:
a. ASN yang berusia 50 (lima puluh) tahun ke atas dan ASN wanita yang sedang mengandung melaksanakan tugas dari tempat tinggal masing-masing.
b. ASN yang memiliki riwayat penyakit kanker, darah tinggi, gangguan jantung, gangguan ginjal dan/atau diabetes melaksanakan tugas dari tempat tinggal masing-masing.
C. ASN yang tidak termasuk dalam huruf a dan b dapat melaksanakan tugas dari tempat tinggal masing-masing, sesuai dengan kebijakan sebagai berikut:
1) Pimpinan Perangkat Daerah/Unit Kerja agar mengatur sistem kerja yang akuntabel dan mengatur secara selektif pejabat/pengawai di lingkungan unit kerjanya yang dapat bekerja di tempat tinggalnya (work from home) mulai dari Pejabat Pengawas, Pejabat Pelaksana dan Pejabat Fungsional, kecuali Pejabat
Pengawas yang menjabat Kepala Subbagian Tata Usaha pada Cabang Dinas dan UPT Dinas/Badan Daerah.
2) Pengaturan sebagaimana dimaksud angka 1) dilakukan dengan membagi seluruh
jumlah pegawai (Pejabat Pengawas, Pejabat Pelaksana, dan Pejabat Fungsional) pada satu seksilsubbidang/subbagian ke dalam 5 (lima) hari kerja kantor.
Contoh. Jika total jumlah Pejabat Pengawas, Pejabat Pelaksana dan Pejabat Fungsional 100 orang maka jumlah ASN yang bertugas setiap hari, 100 orang 5 hari = 20 orang/hari, dengan memperhatikan keterwakilan tugas pokok dan fungsi.
3) Dalam keadaan mendesak seluruh ASN yang melaksanakan tugas dari tempat tinggal dapat dipanggil kembali ke kantor.
4) Seluruh Kepala Perangkat Daerah agar tetap menugaskan Pejabat Pengawas dan Pejabat Pelaksana secara proporsional (sebaga imana dimaksud poin 2), kecuali untuk pelayanan kepada masyarakat sebagai berikut:
a) Satuan Polisi Pamong Praja;
b) RSUD Labuang Baji
c) RSUD Haji Makassa
d) Rumah Sakit Khusus Daerah;
e)RSUD Sayang Rakyat;
1) RSKD lIbu Dan Anak Pertiwi;
g) RSKD Ibu Dan Anak Siti Fatimah
h) RSKD Gigi Dan Mulut;
i)UPT Tranfusi Darah
) Unit Pelayanan Balai Pelayanan Kesehatan;
k) Unit Pelayanan Kesehatan Kulit, Kelamin, Dan Kosmetik
5) Bagi ASN yang melaksanakan tugas secara work from home dilaksanakan
dengan memanfaatkan teknologi informasi (smart office, email, Whatsapp dan aplikasi lain) dengan ketentuan bahwa selama jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku semua ASN yang melaksanakan tugas dari tempat tinggal stand by untuk melaksanakan tugas dan arahan pimpinan di tempat tinggal masing-masing kecuali dalam keadaan mendesak, seperti misalnya untuk memenuhi kebutuhan terkait pangan, kesehatan, ataupun keselamatan, dan harus melaporkannya kepada atasan langsung.
6) Terkait absensi kehadiran ASN yang melaksanakan work from home menggunakan aplikasi google forms dan dilaporkan setiap hari kepada Kepala Perangkat Daerah melalui Operator ETD untuk diserahkan ke BKD sebagai dasar
pemberian TPP. Bagi ASN yang masuk kantor mengisi daftar hadir secara manual.
7) ASN yang melaksanakan tugas secara work from home mendapatkan surat tugas dari Pimpinan Perangkat Daerah/Unit Kerja.
8) Dalam hal terdapat rapat pertemuan penting yang harus dihadiri, Aparatur Sipil
Negara yang sedang melaksanakan tugas di tempat tinggalnya (work from home) dapat mengikuti rapat tersebut melalui sarana teleconference dan/atau video
teleconference dengan memanfaatkan sistem informasi dan komunikasi ataupun media elektronik.
9) Pemerintah Daerah tetap memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai PNS
(TPP PNS) yang melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya.
10) Untuk sementara kegiatan apel pagi, upacara dan hari besar lainnya ditiadakan.
11) Pelaksanaan tugas di tempat tinggal sebagaimana dimaksud dilakukan sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut, sesuai dengan kebutuhan.
12) Setelah berakhirnya masa berlaku sistem kerja ini, Pimpinan Perangkat Daerah/Unit Kerja melakukan evaluasi atas efektifitas pelaksanaannya dan dilaporkan kepada Gubernur sebagai bahan laporan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi.
3. Penyelenggaraan kegiatan dan perjalanan dinas
a. Seluruh penyelenggaraan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta baik di lingkungan instansi pusat maupun instansi daerah agar ditunda atau dibatalkan.
b. Penyelenggaraan rapat-rapat agar dilakukan sangat selektif sesuai dengan tingkat prioritas dan urgensi yang harus dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi atau melalui media elektronik yang tersedia.
c. Apabila berdasarkan urgensi yang sangat tinggi harus diselenggarakan rapat dan/atau
kegiatan lainnya di kantor, agar memperhatikan jarak aman antar peserta rapat (social distancing).
d. Perjalanan dinas dalam daerah agar dilakukan secara selektif dan sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus dilaksanakan dan mendapatkan persetujuan
pimpinan.
e. Perangkat Daerah agar melakukan penundaan perjalanan dinas ke luar provinsi maupun ke luar negeri atau daerah wilayah yang terdampak COVID-19.
f. Bagi ASN yang melakukan perjalanan dinas ke negara/daerah yang terjangkit COVID 19 atau yang pernah berinteraksi dengan penderita terkonfirmasi COVID-19 dalam 14 (empat belas) hari kalender terakhir, agar menghubungi Hotline Centre Corona melalui Nomor Telepon 119 (ext) dan/atau Halo Kemenkes pada Nomor 1500567 atau pada
RS Rujukan di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dengan dipantau oleh Kepala Perangkat Daerah masing-masing.
g. Perangkat Daerah menunda atau membatalkan kegiatan kunjungan kerja dan penerimaan kunjungan kerja.
4. Penerapan Standar Kebersihan
Pimpinan Perangkat Daerah/Unit Kerja untuk melakukan langkah-langkah pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan instansi yang dipimpinnya sesuai dengan himbauan yang disampaikan oleh Menteri Kesehatan atau Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi
Selatan untuk melakukan pembersihan/sterilisasi lingkungan kerja masing-masing.
5. Laporan Kesehatan
a. Kepala Dinas Kesehatan segera melaporkan kepada Gubernur melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah bagi ASN yang berada dalam status pemantauan dan/atau
diduga dan/atau dalam pengawasan dan/atau dikonfirmasi terjangkit COVID-19.
b. Kepala Badan Kepegawaian Daerah akan mengompilasi laporan sebagaimana dimaksud pada huruf a menjadi bahan laporan Gubemur kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi.
c. Para Pimpinan Perangkat Daerah bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan pelaksanaan ketentuan Surat Edaran ini pada instansinya masing-masing. (rls/dmh)