• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan AI
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Ajatappareng

Pengamat HTN, Rusdianto Sebut Perwali Prokes di Parepare Masih Lemah dan Tidak Boleh Memuat Sanksi

Editor: Tohir Muhammad
5 Februari 2021
di Ajatappareng, COVID-19
Rusdianto Sudirman.
Rusdianto Sudirman.

Menurutnya, keliru jika yang menjadi rujukan adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 2 tahun 2021 karena instruksi tersebut hanya ditujukan khusus kepada daerah yang secara eksplisit disebutkan dalam diktum KESATU yaitu gubernur DKI Jakarta, gubernur dan sejumlah wali kota/bupati di Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Menanggapi hal tersebut,
Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Suriani saat dikonfirmasi menjelaskan, meski dalam Inmendagri itu tidak disebutkan Kota Parepare secara khusus, namun ia mengklaim jika inmemdagri itu ditujukan ke seluruh Gubernur dan Wali Kota.

“Kita bisa baca di diktum kesatu. Jelas tertulis ditujukan kepada Gunernur dan Bupati/Wali Kota. Nah, itu untuk semua gubernur dan bupati/wali kota,” jelas Suryani, Rabu (3/2/2021).

Suryani menjabarkan, dalam diktum ketiga inmendagri itu, ada empat kategori yang jika terpenuhi maka suatu daerah harus merujuk pada instrusi itu.

BeritaTerkait

Kebakaran Lahan di Parepare Nyaris Merembet ke Permukiman Warga

Kebakaran Lahan di Parepare Nyaris Merembet ke Permukiman Warga

16 Oktober 2026
Kapolsek Ujung Ingatkan Bahaya Narkoba dan Kebakaran Usai Salat Jumat

Kapolsek Ujung Ingatkan Bahaya Narkoba dan Kebakaran Usai Salat Jumat

16 Oktober 2026
Pemkab Pinrang Salurkan Bantuan Susu untuk Cegah Stunting di 2 Kecamatan

Pemkab Pinrang Salurkan Bantuan Susu untuk Cegah Stunting di 2 Kecamatan

16 Oktober 2026
Sebulan Magang di Pijarnews.com, Mahasiswa KPI IAIN Parepare Mengaku Kian Percaya diri

Sebulan Magang di Pijarnews.com, Mahasiswa KPI IAIN Parepare Mengaku Kian Percaya diri

15 Oktober 2026

“Nah, di Parepare menurut data dari Dinas Kesehatan, kita (Parepare : red) memenuhi tiga kategori itu,” paparnya.

Diketahui, pembatasan jam malam berlaku 26 Januari – 8 Februari. Ditanyakan apakah akan ada aturan baru setelah masa berlaku Inmendagri itu, Suryani mengatakan masih menunggu arahan pusat.

“Kita menunggu perintah pusat. Karena kita ini liniear. Jika tidak ada, maka tidak berlaku lagi aturan ini,” imbuh Suryani.

Pengamat Hukum Tata Negara di Kota Parepare, Rusdianto menambahkan, selain menyoroti soal penerapan inment, juga menyoal rujukan sanksi dalam perda yang nantinya mengacu pada UU Kekarantinaan Kesehatan dan UU Wabah Penyakit Menular.

Hanya saja, Rusdianto meminta Pemerintah Kota Parepare nantinya menyelaraskan ketentuan sanksi dalam Perda tersebut dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, peraturan yang memuat sanksi hanya Undang-Undang atau Perppu dan Perda.

“Sanksi merupakan pengurangan hak seseorang atau warga negara dan karena merupakan pengurangan hak, produknya harus dihasilkan oleh pemerintah dan perwakilan masyarakat, dalam hal ini DPRD,” ujar Rusdianto lagi.

Laman 2 dari 3
sebelumnya123Selanjutnya
Terkait: Pemkot PareparePenegakan ProkesPerwali

Berita Terkait

Imigrasi Parepare Salurkan Bantuan untuk Anak Stunting di Kelurahan Lompoe

Imigrasi Parepare Salurkan Bantuan untuk Anak Stunting di Kelurahan Lompoe

Editor: Tohir Muhammad
16 Oktober 2026

...

Wali Kota Parepare Tasming Hamid Hadiri Wisuda Umpar, Beri Pesan ke 597 Lulusan

Wali Kota Parepare Tasming Hamid Hadiri Wisuda Umpar, Beri Pesan ke 597 Lulusan

Editor: Tohir Muhammad
16 Oktober 2026

...

Akibat Kabut Asap Sekolah Daring 2 Hari di Parepare, KBM Tatap Muka Dievaluasi

Akibat Kabut Asap Sekolah Daring 2 Hari di Parepare, KBM Tatap Muka Dievaluasi

Editor: Tohir Muhammad
16 Oktober 2026

...

Berita Populer

  • Kabut Selimuti Parepare, BPBD Catat 71 Hektare Lahan Terbakar Sejak Juli

    Kabut Selimuti Parepare, BPBD Catat 71 Hektare Lahan Terbakar Sejak Juli

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekening Massal, Demi Kepentingan Siapa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Mahasiswa KPI STAIN Majene Jalani PPL di Pijarnews.com Parepare

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWM SulSel Lantik Pimpinan Baru Pesantren Hizbul Wathan Muhammadiyah Periode 2026–2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Menganggur Sebulan, Erni Bangkit Usai Dapat Inspirasi dari Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kebijakan AI
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi