• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan AI
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Ajatappareng

Pengamat HTN, Rusdianto Sebut Perwali Prokes di Parepare Masih Lemah dan Tidak Boleh Memuat Sanksi

Editor: Tohir Muhammad
5 Februari 2021
di Ajatappareng, COVID-19

PAREPARE, PIJARNEWS.COM —
Pengamat Hukum Tata Negara (HTN), Rusdianto Sudirman menilai Perwali Nomor 31 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Parepare, Sulawesi Selatan masih lemah. Baik dalam penegakan hukum maupun sanksinya.

“Karena dalam sistem hukum di Indonesia yang bisa mengatur pemberian sanksi kuat adalah Undang-undang, Perppu, atau Perda,” kata Rusdianto ke PIJARNEWS, Jumat (5/2/2021).

Dosen IAIN Parepare itu mengatakan, sejauh ini aturan mengenai Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 berpedoman pada Inpres No 6 Tahun 2020. Inpres tersebut memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan yang selanjutnya presiden memerintahkan kepala daerah untuk menyusun peraturan. Namun, pada umumnya kepala daerah menerbitkan Pergub, Peraturan Bupati, atau Peraturan Wali Kota karena dianggap lebih cepat.

“Tetapi persoalannya ketika di dalamnya mengandung sanksi. Itu tentu jadi lemah. Tidak bisa dianggap sebagai sebuah aturan yang terus menerus,” jelasnya.

BeritaTerkait

Kebakaran Lahan di Parepare Nyaris Merembet ke Permukiman Warga

Kebakaran Lahan di Parepare Nyaris Merembet ke Permukiman Warga

16 Oktober 2026
Kapolsek Ujung Ingatkan Bahaya Narkoba dan Kebakaran Usai Salat Jumat

Kapolsek Ujung Ingatkan Bahaya Narkoba dan Kebakaran Usai Salat Jumat

16 Oktober 2026
Pemkab Pinrang Salurkan Bantuan Susu untuk Cegah Stunting di 2 Kecamatan

Pemkab Pinrang Salurkan Bantuan Susu untuk Cegah Stunting di 2 Kecamatan

16 Oktober 2026
Sebulan Magang di Pijarnews.com, Mahasiswa KPI IAIN Parepare Mengaku Kian Percaya diri

Sebulan Magang di Pijarnews.com, Mahasiswa KPI IAIN Parepare Mengaku Kian Percaya diri

15 Oktober 2026

Selanjutnya, di dalam Perwali itu sifat aturannya eksekutif. Artinya tidak ada dari partisipasi publik dalam penyusunan aturan. Sehingga kalau peraturan disusun dalam bentuk Perda akan melibatkan partisipasi publik. “Di situ masyarakat memberikan masukan kepada pemerintah,” jelasnya.

Menurutnya, pandemi Covid-19 ini belum diketahui kapan berakhir maka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pun diperkirakan akan terjadi dalam jangka waktu yang panjang. “Sehingga kalau terus menggunakan Perwali yang tumpang tindih antara peraturan satu dengan yang lainnya, maka penerbitan Perda  tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19 di Kota parepare dinilai perlu segera diterbitkan,” ujar Rusdianto.

Laman 1 dari 3
123Selanjutnya
Terkait: Pemkot PareparePenegakan ProkesPerwali

Berita Terkait

Imigrasi Parepare Salurkan Bantuan untuk Anak Stunting di Kelurahan Lompoe

Imigrasi Parepare Salurkan Bantuan untuk Anak Stunting di Kelurahan Lompoe

Editor: Tohir Muhammad
16 Oktober 2026

...

Wali Kota Parepare Tasming Hamid Hadiri Wisuda Umpar, Beri Pesan ke 597 Lulusan

Wali Kota Parepare Tasming Hamid Hadiri Wisuda Umpar, Beri Pesan ke 597 Lulusan

Editor: Tohir Muhammad
16 Oktober 2026

...

Akibat Kabut Asap Sekolah Daring 2 Hari di Parepare, KBM Tatap Muka Dievaluasi

Akibat Kabut Asap Sekolah Daring 2 Hari di Parepare, KBM Tatap Muka Dievaluasi

Editor: Tohir Muhammad
16 Oktober 2026

...

Berita Populer

  • Kabut Selimuti Parepare, BPBD Catat 71 Hektare Lahan Terbakar Sejak Juli

    Kabut Selimuti Parepare, BPBD Catat 71 Hektare Lahan Terbakar Sejak Juli

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekening Massal, Demi Kepentingan Siapa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Mahasiswa KPI STAIN Majene Jalani PPL di Pijarnews.com Parepare

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWM SulSel Lantik Pimpinan Baru Pesantren Hizbul Wathan Muhammadiyah Periode 2026–2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Parepare Lantik 18 Pejabat, Ini Nama-namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kebijakan AI
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi