• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Ajatappareng

Pengamat HTN, Rusdianto Sebut Perwali Prokes di Parepare Masih Lemah dan Tidak Boleh Memuat Sanksi

Editor: Tohir Muhammad
5 Februari 2021
di Ajatappareng, COVID-19
Pengamat HTN, Rusdianto Sebut Perwali Prokes di Parepare Masih Lemah dan Tidak Boleh Memuat Sanksi

PAREPARE, PIJARNEWS.COM —
Pengamat Hukum Tata Negara (HTN), Rusdianto Sudirman menilai Perwali Nomor 31 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Parepare, Sulawesi Selatan masih lemah. Baik dalam penegakan hukum maupun sanksinya.

“Karena dalam sistem hukum di Indonesia yang bisa mengatur pemberian sanksi kuat adalah Undang-undang, Perppu, atau Perda,” kata Rusdianto ke PIJARNEWS, Jumat (5/2/2021).

Dosen IAIN Parepare itu mengatakan, sejauh ini aturan mengenai Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 berpedoman pada Inpres No 6 Tahun 2020. Inpres tersebut memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan yang selanjutnya presiden memerintahkan kepala daerah untuk menyusun peraturan. Namun, pada umumnya kepala daerah menerbitkan Pergub, Peraturan Bupati, atau Peraturan Wali Kota karena dianggap lebih cepat.

“Tetapi persoalannya ketika di dalamnya mengandung sanksi. Itu tentu jadi lemah. Tidak bisa dianggap sebagai sebuah aturan yang terus menerus,” jelasnya.

BeritaTerkait

Milad ke-5 KPTC Dikemas dalam Family Gathering: Selaraskan Hati, Sehatkan Jiwa

Milad ke-5 KPTC Dikemas dalam Family Gathering: Selaraskan Hati, Sehatkan Jiwa

24 Agustus 2026
Kapolsek Ujung Parepare Berganti, AKP Sukri Diminta Perkuat Deteksi Kebakaran

Kapolsek Ujung Parepare Berganti, AKP Sukri Diminta Perkuat Deteksi Kebakaran

14 Agustus 2026
Festival Literasi Pinrang Digelar 5 Hari, Dorong Budaya Baca dan Gerakkan Ekonomi UMKM

Festival Literasi Pinrang Digelar 5 Hari, Dorong Budaya Baca dan Gerakkan Ekonomi UMKM

12 Agustus 2026
Kompetisi Basket 3×3 di Pinrang Berakhir, Bupati Dorong Jadi Agenda Tahunan

Kompetisi Basket 3×3 di Pinrang Berakhir, Bupati Dorong Jadi Agenda Tahunan

10 Agustus 2026

Selanjutnya, di dalam Perwali itu sifat aturannya eksekutif. Artinya tidak ada dari partisipasi publik dalam penyusunan aturan. Sehingga kalau peraturan disusun dalam bentuk Perda akan melibatkan partisipasi publik. “Di situ masyarakat memberikan masukan kepada pemerintah,” jelasnya.

Menurutnya, pandemi Covid-19 ini belum diketahui kapan berakhir maka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pun diperkirakan akan terjadi dalam jangka waktu yang panjang. “Sehingga kalau terus menggunakan Perwali yang tumpang tindih antara peraturan satu dengan yang lainnya, maka penerbitan Perda  tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19 di Kota parepare dinilai perlu segera diterbitkan,” ujar Rusdianto.

Laman 1 dari 3
123Selanjutnya
Terkait: Pemkot PareparePenegakan ProkesPerwali

BeritaTerkait

Ada Aduan di “Lapor Pak Wali”, PKL di Area Fasum Sumpang Ditertibkan

Ada Aduan di “Lapor Pak Wali”, PKL di Area Fasum Sumpang Ditertibkan

Editor: Tohir Muhammad
9 Juli 2026

...

Respons “Gemar”, Para Ayah Ambil Rapor Anak di UPTD SMPN 1 Parepare

Respons “Gemar”, Para Ayah Ambil Rapor Anak di UPTD SMPN 1 Parepare

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
27 Juni 2026

...

Evaluasi SAKIP Tahun 2025, Tasming Hamid Apresiasi 10 Perangkat Daerah

Evaluasi SAKIP Tahun 2025, Tasming Hamid Apresiasi 10 Perangkat Daerah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
18 Juni 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi