PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur dalam peristiwa yang terjadi pada Jum’at 3 Februari 2023, pukul 11.30 WITA, di Jl. Lasinrang, Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare terancam hukuman 15 tahun penjara.
Hal itu diungkapkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi dalam kegiatan press release, di ruang jumpa pers Mapolres Parepare, Jl. Andi Mappatola, Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Rabu, (8/2/2023) siang.
“Pelaku sudah kita amankan. Dimana sebelumnya massa sudah mengamankan pelaku dan kita langsung ke TKP, dan menjaga rumah pelaku karena sempat dilakukan penyerangan oleh warga,” kata Deki.
Satreskrim Polres Parepare, telah menahan pelaku terhitung sejak dua hari lalu hingga 2 hari ke depan untuk melengkapi berkas perkara dan melakukan perpanjangan.
“Inisial korban (SR) umur 7 tahun dan masih kelas 2 SD. Sementara pelaku (AI) umur 64 tahun, pensiunan PNS di Kabupaten Sidrap,” ungkap Deki.
Kronologis awalnya, kata Deki, sekitar pukul 11.30 WITA, korban (SR) hendek berbelanja di warung pelaku (AI). “Pada saat itu pelaku langsung menggendong korban masuk ke dalam kamar dan membaringkannya di atas kasur,” ungkap Deki.
Setelah itu, pelaku melancarkan aksi bejatnya.
“Setelah pelaku melakukan itu, lalu menyuruh korban untuk pulang, karena jarak antara rumah korban dan pelaku hanya sekitar 50 meter,” pungkasnya.
Pelaku diancam pasal 81 ayat 2 Jo. pasal 76 D subsider pasal 82 ayat 1 Jo. pasal 76 E UU RI No. 17 Tahun 16 tentang penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU. Dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. (why)