• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 11 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Penunjukan Sesuai Aturan, Pemkab Enrekang Bantah Plt Lurah Dobel Gaji dan Tunjangan

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
28 Januari 2021
di Ajatappareng

ENREKANG, PIJARNEWS.COM — Pemkab Enrekang melalui Kabid Humas Diskominfo dan Statistik Lubis Rahman, menegaskan bahwa penunjukan pelaksana tugas (Plt) Lurah sudah sesuai aturan.

Pelaksana tugas sebagaimana aturan yang ada tidak berhak mendapatkan dobel tunjangan apalagi dobel gaji. Hal ini disampaikan menyusul sebuah pemberitaan yang menyebut plt Lurah di Enrekang diduga mendapatkan pendapatan dobel.

Lubis menjelaskan, lurah yang dimaksud adalah Lurah Lewaja. Yang kemudian ditunjuk menjadi Plt di Kelurahan Puserren.

“Nah, sesuai aturan, plt itu tidak diberikan tunjangan. Jadi tidak dobel tunjangan apalagi gaji. Dimana-mana memang seperti itu. Tidak ada Plt yang menikmati dobel gaji,” jelas Lubis, (28/1/2021).

Plt itu, kata Lubis, hanya pakai surat perintah bukan surat keputusan (SK) pengangkatan dalam jabatan. Sementara besaran tunjangan hanya diatur pada SK pengangkatan dalam jabatan.

Berita Terkait

Pemkot Parepare Bayar Gaji ASN Tepat Waktu Meski Bertepatan dengan Hari Libur

Pemkot Parepare dan Pemkab Enrekang Kerja Sama Maksimalkan Jalur Kontainer

Sah ! Gaji ASN, TNI-Polri Naik, Begini Rincian dan Besarannya

Enrekang Raih WTP Lima Kali Berturut-turut dari BPK

“Lalu bagaimana caranya bisa dikasih tunjangan apalagi gaji dobel?” kata dia.

“Jadi memang kita harus banyak-banyak membaca aturan dan memperluas wawasan sebelum mengomentari sesuatu. Semoga ini cukup jelas dan jadi pembelajaran,” tandas Lubis. (*)

Reporter : Armin

Terkait: GajiPemkab EnrekangPlt LurahTunjangan

TerkaitBerita

Harga Plastik Melonjak 50 Persen, Keuntungan Pedagang Minuman di Pinrang Menipis

Editor: Muhammad Tohir
10 April 2026

...

Polres Parepare Sosialisasikan Call Center 110 ke Rumah Warga

Editor: Muhammad Tohir
8 April 2026

...

Cegah TPPO, Imigrasi Parepare Bentuk Desa Binaan di Kelurahan Lemoe

Cegah TPPO, Imigrasi Parepare Bentuk Desa Binaan di Kelurahan Lemoe

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
8 April 2026

...

Sah! Sekda Kota Parepare Amarun Agung Hamka Resmi Nakhodai PPM Parepare

Sah! Sekda Kota Parepare Amarun Agung Hamka Resmi Nakhodai PPM Parepare

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
8 April 2026

...

BeritaTerkini

Harga Plastik Melonjak 50 Persen, Keuntungan Pedagang Minuman di Pinrang Menipis

Editor: Muhammad Tohir
10 April 2026

Punya Bakat Dangdut? Catat Syarat dan Jadwal Audisi Dangdut Academy Indosiar di Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
10 April 2026

Perketat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Pemkab Sidrap Bakal Bentuk Tim

Editor: Muhammad Tohir
10 April 2026

Polres Parepare Sosialisasikan Call Center 110 ke Rumah Warga

Editor: Muhammad Tohir
8 April 2026

162 Siswa SMPN 9 Parepare Ikuti TKA, Sekolah Pastikan Mental dan Teknis Siap

Editor: Muhammad Tohir
8 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan