ENREKANG, PIJARNEWS.COM — Pemkab Enrekang melalui Kabid Humas Diskominfo dan Statistik Lubis Rahman, menegaskan bahwa penunjukan pelaksana tugas (Plt) Lurah sudah sesuai aturan.
Pelaksana tugas sebagaimana aturan yang ada tidak berhak mendapatkan dobel tunjangan apalagi dobel gaji. Hal ini disampaikan menyusul sebuah pemberitaan yang menyebut plt Lurah di Enrekang diduga mendapatkan pendapatan dobel.
Lubis menjelaskan, lurah yang dimaksud adalah Lurah Lewaja. Yang kemudian ditunjuk menjadi Plt di Kelurahan Puserren.
“Nah, sesuai aturan, plt itu tidak diberikan tunjangan. Jadi tidak dobel tunjangan apalagi gaji. Dimana-mana memang seperti itu. Tidak ada Plt yang menikmati dobel gaji,” jelas Lubis, (28/1/2021).
Plt itu, kata Lubis, hanya pakai surat perintah bukan surat keputusan (SK) pengangkatan dalam jabatan. Sementara besaran tunjangan hanya diatur pada SK pengangkatan dalam jabatan.
“Lalu bagaimana caranya bisa dikasih tunjangan apalagi gaji dobel?” kata dia.
“Jadi memang kita harus banyak-banyak membaca aturan dan memperluas wawasan sebelum mengomentari sesuatu. Semoga ini cukup jelas dan jadi pembelajaran,” tandas Lubis. (*)
Reporter : Armin