• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan AI
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Advertorial

Perancang Kemenkumham Sulsel Harmonisasi 16 Ranperwali Parepare

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
28 Desember 2022
di Advertorial, Kemenkumham Sulsel

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM – Perancang Peraturan Perundang – Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) kembali melakukan harmonisasi. Kali ini, terhadap Enam Belas Rancangan Peraturan Walikota (Ranperwali) Kota Parepare di aula Kanwil, Selasa (27/12)/2022).

Rancangan peraturan di maksud di antaranya: Standar Pelayanan Minimal pada UPTD Puskesmas Lakessi, Rencana Strategis Bisnis pada UPTD Puskesmas Lakessi, Standar Pelayanan Minimal pada UPTD Puskesmas Lauleng Bukit Harapan, Rencana Strategis Bisnis pada UPTD Puskesmas Lauleng Bukit Harapan, Standar Pelayanan Minimal pada UPTD Puskesmas Lemoe, Rencana Strategis Bisnis pada UPTD Puskesmas Lemoe, Standar Pelayanan Minimal pada UPTD Puskesmas Masing Na Mario, Rencana Strategis Bisnis pada UPTD Puskesmas Masing Na Mario, Standar Pelayanan Minimal pada UPTD Puskesmas Cempae, Rencana Strategis Bisnis pada UPTD Puskesmas Cempae,  Standar Pelayanan Minimal pada UPTD Puskesmas Lapadde, Rencana Strategis Bisnis pada UPTD Puskesmas Lapadde,  Standar Pelayanan Minimal pada UPTD Puskesmas Lompoe, Rencana Strategis Bisnis pada UPTD Puskesmas Lompoe,  Standar Pelayanan Minimal pada UPTD Puskesmas Lumpue, dan Rencana Strategis Bisnis pada UPTD Puskesmas Lumpue.

Perancang Ahli Madya Kanwil Baharuddin saat membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak mengatakan harmonisasi yang dilaksanakan merupakan amanah Undang-Undang (UU) No 13/2022 tentang perubahan kedua atas UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Ia juga menambahkan, harmonisasi merupakan proses penyelarasan atas substansi rancangan peraturan perundang-undangan dan teknik penyusunan peraturan perundang – undangan agar menghasilkan peraturan perundang-undangan yang akomodatif, tidak bertentangan dengan undang – undang yang lebih tinggi, dan berperspektif Hak Asasi Manusia (HAM) agar menjadi peraturan yang membawa kemaslahatan bagi masyarakat.

BeritaTerkait

Punya Water Boom Mini dan CCTV, BCL Tawarkan Rumah Subsidi Rasa Premium

Punya Water Boom Mini dan CCTV, BCL Tawarkan Rumah Subsidi Rasa Premium

22 Oktober 2026
Bupati Sidrap Siapkan Kegiatan Akbar untuk 12 Ribu Penghafal Al-Qur’an

Bupati Sidrap Siapkan Kegiatan Akbar untuk 12 Ribu Penghafal Al-Qur’an

21 Oktober 2026
Imigrasi Parepare Sosialisasikan Persiapan Akhir Tahun Anggaran dan Coretax

Imigrasi Parepare Sosialisasikan Persiapan Akhir Tahun Anggaran dan Coretax

21 Oktober 2026
Imigrasi Parepare Ingatkan Akses Data Keimigrasian Harus Lewat Prosedur Resmi

Imigrasi Parepare Ingatkan Akses Data Keimigrasian Harus Lewat Prosedur Resmi

20 Oktober 2026

Baharuddin berharap  dengan adanya fasilitasi harmonisasi ini dapat melahirkan Peraturan Kepala Daerah yang berkualitas dan sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah

Pembahasan teknis terkait  16 Ranperwali dilakukan oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Sulsel.

Ada pun hal–hal yang menjadi perhatian dan masukan Perancang Kanwil Sulsel diantaranya, beberapa Ranperwali  Parepare masih perlu disesuaikan dengan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran II UU No.12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13/2022.

Begitupun dalam konsideran menimbang harus memuat unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis.

Unsur filosofis menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk mempertimbangkan, pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Unsur sosiologis menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek.

Sedangkan unsur yuridis menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat. (adv)

Editor: Dian Muhtadiah Hamna

Terkait: Kemenkumham Sulsel

Berita Terkait

Menang Lomba Azan dan Tahfidz, Anak Pengunsi Somalia Bawa Pulang Piala dari Rudenim Makassar

Menang Lomba Azan dan Tahfidz, Anak Pengunsi Somalia Bawa Pulang Piala dari Rudenim Makassar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Maret 2024

...

Sembilan Tahun di Rumah Detensi, Rudenim Makassar Akhirnya Deportasi WN Afrika Selatan

Sembilan Tahun di Rumah Detensi, Rudenim Makassar Akhirnya Deportasi WN Afrika Selatan

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Maret 2024

...

Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Sulsel Dikukuhkan, Berikut Tugas dan Daftar Pengurusnya

Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Sulsel Dikukuhkan, Berikut Tugas dan Daftar Pengurusnya

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
28 Maret 2024

...

Berita Populer

  • Alumni Pesantren se-Sulselbar Gelar Seminar Hari Santri 2026 di Parepare

    Alumni Pesantren se-Sulselbar Gelar Seminar Hari Santri 2026 di Parepare

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelar Musyda Tarjih, Muhammadiyah Makassar Tegaskan Ustaz AI Tak Bisa Gantikan Ulama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kiprah Santri di Pentas Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Kenal Lelah, Kakek 70 Tahun di Parepare Tetap Kayuh Becak demi Nafkah Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Juta Sarjana Menganggur, Siapa yang Bertanggung Jawab?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kebijakan AI
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi