• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, 25 Juni, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Perancang Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Takalar

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
28 September 2022
di Advertorial, Kemenkumham Sulsel

 

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) beberapa saat lalu telah melakukan harmonisasi terhadap beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan.

Salah satu ranperda yang di harmonisasi oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Sulsel adalah ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) kabupaten Takalar.

Perancang Madya Kanwil Sulsel, Baharuddin yang mewakili Kakanwil Sulsel, Liberti Sitinjak menyampaikan bahwa tujuan harmonisasi ini selain untuk menyelaraskan aturan yang lebih tinggi, juga untuk menyeleraskan materi muatan yang diatur dalam suatu rancangan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, melalui tanggapannya, perancang Kanwil Sulsel menyampaikan bahwa Materi muatan Rancangan Peraturan Daerah ini perlu diharmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Peraturan Perundang-undangan sektoral Perlindungan lahan pertanian berkelanjutan; Peraturan Menteri pertanian yang mengatur secara teknis terkait kriteria, persyaratan LP2B dan Pedoman Teknis Tata Cara Alih Fungsi LP2B; dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berita Terkait

Menang Lomba Azan dan Tahfidz, Anak Pengunsi Somalia Bawa Pulang Piala dari Rudenim Makassar

Sembilan Tahun di Rumah Detensi, Rudenim Makassar Akhirnya Deportasi WN Afrika Selatan

Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Sulsel Dikukuhkan, Berikut Tugas dan Daftar Pengurusnya

Kemenkumham: Pernikahan WNI dengan Pengungsi Sah Secara Agama, Tetapi Tidak secara Hukum

Sedangkan terkait dengan larangan alih fungsi lahan yang dimuat dalam ranperda yang mengacu pada ketentuan dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sehingga disarankan untuk diharmonisasi dengan ketentuan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 44 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang PLP2B. Dalam perubahan pasal tersebut, terdapat penambahan pengecualian larangan alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan dalam hal untuk kepentingan umum dan/atau proyek strategis nasional.

Tim harmonisasi Kanwil Sulsel juga menyarankan agar dalam ranperda tersebut tidak perlu dimuat sanksi pidana karena unsur pidana dan substansi larangan dalam ranperda sama dengan ketentuan pidana dalam Pasal 72 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, padahal ancaman hukuman yang diberikan berbeda. Hal ini dapat menimbulkan pertentangan antara kedua peraturan perundang-undangan tersebut.

Sementara itu, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kab Takalar Hermansyah berharap melalui kegiatan ini dapat menghasilkan  ranperda yang baik  dan nantinya dapat disahkan sehingga mendatangkan manfaat bagi masyarakat. (adv)

Editor: Dian Muhtadiah Hamna

Terkait: Kemenkumham Sulsel

TerkaitBerita

Dirjen Imigrasi Lantik Kakanwil Imigrasi dan Kepala Kantor Imigrasi, Komitmen Perbaikan Menyeluruh

Dirjen Imigrasi Lantik Kakanwil Imigrasi dan Kepala Kantor Imigrasi, Komitmen Perbaikan Menyeluruh

Editor: Muhammad Tohir
24 Juni 2026

...

Evaluasi RSUD Arifin Nu’mang, Sekda Jelaskan Fungsi Pengawas

Evaluasi RSUD Arifin Nu’mang, Sekda Jelaskan Fungsi Pengawas

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

...

Temui Kepala BNN RI, Wali Kota Parepare Bahas Percepatan Pembentukan BNN Kota

Temui Kepala BNN RI, Wali Kota Parepare Bahas Percepatan Pembentukan BNN Kota

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

...

Bupati Sidrap Jadi Responden Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Beri Data Akurat

Bupati Sidrap Jadi Responden Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Beri Data Akurat

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

...

Berita Terkini

Bertanya di Tengah Era Algoritma

Bertanya di Tengah Era Algoritma

Editor: Tim Redaksi
24 Juni 2026

Dirjen Imigrasi Lantik Kakanwil Imigrasi dan Kepala Kantor Imigrasi, Komitmen Perbaikan Menyeluruh

Dirjen Imigrasi Lantik Kakanwil Imigrasi dan Kepala Kantor Imigrasi, Komitmen Perbaikan Menyeluruh

Editor: Muhammad Tohir
24 Juni 2026

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

Evaluasi RSUD Arifin Nu’mang, Sekda Jelaskan Fungsi Pengawas

Evaluasi RSUD Arifin Nu’mang, Sekda Jelaskan Fungsi Pengawas

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

Temui Kepala BNN RI, Wali Kota Parepare Bahas Percepatan Pembentukan BNN Kota

Temui Kepala BNN RI, Wali Kota Parepare Bahas Percepatan Pembentukan BNN Kota

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan