Sari dan Anti, dua petugas menyediakan brosur prosedur Lapor! di Universitas Muhammadiyah Makassar.
MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Tiga lembaga dalam bentuk kementerian yakni KemenPAN-RB, Kantor Staf Presiden dan Ombudsman RI gencar mensosialisasikan “Lapor!” (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) di berbagai instansi, kampus, serta ruang publik di Makassar.
Ahmad Tang, Manager Program Lapor! menceritakan jika sosialisasi mulai dilakukan sejak April tahun ini dan berakhir April tahun depan.
Diceritakan Ahmad Tang, Lapor! merupakan sebuah sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional yang dikoordinasikan, dikelola, dan diawasi oleh tiga lembaga tadi. Pemerintah melalui Undang-Undang No.25 Tahun 2009 tentang Layanan Publik memberikan ruang partisipasi warga untuk perbaikan kualitas layanan publik.
“Jika masyarakat ingin mengajukan permintaan informasi, aspirasi atau mengalami kendala pada pelayanan publik yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintah, kementerian, Pemda, BUMN atau BUMD maka silakan dilapor lewat prosedur yang tersedia,” jelasnya kepada pijarnews.com, Kamis, 19 September 2019.
Prosedur tersebut bisa diketahui lewat website: www.lapor.go.id atau SMS 1708 atau Twitter @Lapor1708. Bahkan, bisa di-download Lapor! dengan Android App di Google Playstore.
Disebutkan Ahmad Tang, untuk wilayah Makassar selama setahun ditargetkan mencapai 1000 layanan. Hingga sosialisasi berjalan selama lima bulan, kini sudah ada 300 orang yang memanfaatkan Lapor! tersebut.
“Saat ini pengaduan masyarakat banyak ditujukan di Dinas Catatan Sipil seperti pelayanan KTP, kebutuhan blangko, dan lain-lain. Tugas kami adalah menjembatani pengaduan tersebut, nanti penyelesaiannya diteruskan ke Kemenpan RB,” pungkas Ahmad Tang. (*)
Editor: Dian Muhtadiah Hamna