JAKARTA, PIJARNEWS.COM — Persoalan izin pembangunan rumah subsidi di daerah seakan tak pernah selesai. Meski pun Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XIII tentang Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) beserta turunannya, masih banyak pemda yang terkesan tidak menggubrisnya.
Persoalan perizinan ini, sebut Wakil Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia (REI) Hari Ganie, seperti izin pembangunan, sertifikasi, lamanya proses pengurusan izin, hingga besarnya biaya yang harus dikeluarkan.
“Keluhan utama yang datang dari teman-teman pengembang di daerah adalah perizinan. Ini tidak ada habisnya,” kata Hari dalam sebuah diskusi di Jakarta, beberapa waktu lalu.
baca juga: http://pijarnews.com/perizinan-berbelit-pemkot-parepare-janji-perhatikan-keluhan-investor/
Hari menyesalkan masih banyak pemerintah daerah yang enggan mematuhi perintah pusat. Utamanya terkait biaya dan lama pengurusan izin.
Padahal sudah jelas, di dalam turunan PKE XII yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) ada ketentuan soal lama waktu pengurusan izin.
“Tapi di bawah itu, di daerah itu tidak jalan. Pusat punya niat baik, tapi daerah belum tentu mau melakukannya dengan beragam alasan,” kata dia. (*)