• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 22 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Hukum

Kuasa Hukum Direktur PT Castell Persada Propertindo Berhasil Gagalkan Kepailitan yang Ancam Ratusan User Merugi

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
12 Januari 2024
di Hukum
Kuasa Hukum Direktur PT Castell Persada Propertindo Berhasil Gagalkan Kepailitan yang Ancam Ratusan User Merugi

Advokat Buyung Harjana Hamna (kiri) bersama saksi ahli Dr. Makkah HM setelah persidangan pailit agenda saksi ahli di Pengadilan Negeri Makassar belum lama ini

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM—Kuasa hukum direktur PT Castell Persada Propertindo, Buyung Harjana Hamna berhasil menggagalkan kepailitan perusahaan properti tersebut yang mengancam kerugian  ratusan pembeli rumah (user).

Perkara ini bermula ketika Direktur Utama PT Castell Persada Property, Renal Dedy Tulak membuat perjanjian hutang dengan para pemohon pailit, namun Renal tidak pernah menginfokan kepada karyawan dan komisaris adanya hutang tersebut.

Lalu tiba-tiba ada gugatan permohonan pailit masuk, sehingga Direktur PT Castell Persada Propertindo, Phelipus menunjuk Buyung Harjana Hamna menjadi kuasa hukumnya dalam persidangan pailit itu.

Sempat terjadi perdebatan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 27 November 2023 karena Termohon 1 diwakili oleh dua pengacara, satu dari direktur utama  dan satu dari direktur. Buyung dari kuasa termohon 1 PT Castell Persada Propertindo versi direktur, dan ada kuasa lain versi  dari direktur utama yang menjadi kuasa termohon 1 dan sekaligus termohon 2. Sehingga Ketua Majelis, Hakim Farid Hidayat Sopamena mengatakan akan menentukan siapa kuasa hukum dari termohon 1 yang berwenang dalam putusan akhir nantinya.

BeritaTerkait

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

19 Juni 2026
Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

5 Mei 2026

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

29 Januari 2026

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

11 Januari 2026

“Alhamdulillah akhirnya putusan majelis hakim menyatakan kuasa hukum yang berhak mewakili PT Castell Persada Propertindo adalah kami. Dan kami berhasil membuktikan bahwa kami yang sah mewakili perusahaan dan berhasil membuktikan bahwa perjanjian hutang tersebut tidak sah karena tidak mendapat persetujuan komisaris sesuai amanat anggaran dasar perusahaan. Beruntung kami mendapat informasi adanya permohonan pailit ini, karena jika kami tidak ‘memaksa’ masuk bersidang, maka tentu PT Castell Persada Propertindo sudah dinyatakan pailit sejak bulan lalu,” tutur advokat Buyung Harjana Hamna kepada Pijarnews.com. Jumat (12/1/2024).

Dalam putusan perkara permohonan pailit tersebut, kuasa direktur yang dianggap sah mewakili termohon 1, hal ini karena dianggap direktur utama berhalangan hadir

Lalu permohonan pailit ditolak karena direktur utama membuat surat perjanjian hutang tanpa persetujuan dewan komisaris yang dinilai melanggar anggaran dasar perusahaan

Sebelumnya, dilansir dari Fajar.co.id,  sekira 150 user terancam mengalami kerugian. Hal itu jika PT Castell Persada Propertindo milik Renal Dedy Tulak dipailitkan oleh Pengadilan Negeri Makassar.

PT Castell Persada Propertindo memiliki empat perumahan yang terdiri dari Castell Premium, Castell Paradise, Castell Harmoni dan Arung Samudra Residance.

Pada (16/11/2023) lalu,  Pengadilan Negeri Makassar menerima perkara permohonan pernyataan pailit dengar nomor 2/Pdt.Sus-Pailit/2023/PN Niaga Mks.

Pemohon dalam perkara ini ialah tiga orang yakni ST Agus Purnomo, Imam Ghozali dan Fahruddin. Termohon 1 ialah PT Castell Persada Propertindo dan Termohon 2 ialah Renal Dedy Tulak sebagai pemilik perusahaan.

Ketiga Pemohon memberikan pinjaman modal ke PT Castell Persada Propertindo dengan personal guarantee dari Renal Dedy Tulak. Dimana Termohon bersedia dipailitkan jika utang modalnya tidak bisa dibayarkan kepada para Pemohon sesuai dengan akte pernyataan kesepakatan bersedia dipailitkan dengan yang dibuat oleh Notaris Riefky Adian di Semarang.

Pemohon 1 ST Agus Purnomo memberikan pinjaman modal sebesar Rp350, Pemohon 2 Imam Ghozali memberikan Rp325 juta dan Pemohon 3 Fahruddin sebesar Rp300 juta pada 28 April 2023. Ketiga pinjaman itu kompak jatuh tempo pengembalian pada 28 Juli 2023.

Potensi dipailitkannya PT Castell Persada Propertindo membuat ratusan usernya mengalami kerugian. Pasalnya perusahaan milik Renal ini belum menyelesaikan tugas dan tanggungjawabnya. (*)

Terkait: Properti

BeritaTerkait

Video : Peluang Bisnis Menguntungkan di Tengah Resesi Ekonomi

Video : Peluang Bisnis Menguntungkan di Tengah Resesi Ekonomi

Editor: Tim Redaksi
16 Oktober 2020

...

Percepat Program Satu Juta Rumah, Pemerintah Pusat Instruksikan Pemda Segera Terapkan PP 64/2016

Percepat Program Satu Juta Rumah, Pemerintah Pusat Instruksikan Pemda Segera Terapkan PP 64/2016

Editor: Alfiansyah Anwar
7 Desember 2017

...

Presiden Minta Pengembang Laporkan Pemda yang Perizinannya Lamban

Perizinan Rumah Subsidi, Kendala yang Tak Pernah Dibereskan Pemda

Editor: Alfiansyah Anwar
1 Desember 2017

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi