• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Minggu, 17 Mei, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Permendikbud Baru Diharapkan Bisa Persulit Honorer Abal-abal

Alfiansyah Anwar Editor: Alfiansyah Anwar
22 Maret 2017
di Pendidikan, Sulselbar

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Diterbitkannya Permendikbud nomor 8 tahun 2017 disambut baik sejumlah kalangan dan pegiat pendidikan. Salah satu poin krusial dari Permendikbud ini, adalah honorer diberikan SK Pemda.

Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muh Ramli Rahim mendukung jika honorer asli diberikan SK Pemda. Menurutnya, dengan sistem ini, diharapkan tak ada lagi guru honorer abal-abal.

“Honorer abal-abal itu, misalnya guru honorer yg diangkat karena menggantikan kewajiban jam mengajar Kepsek 6 jam, atau menggantikan guru sibuk. Padahal itu sangat tidak boleh!” jelas Ramli kepada PIJAR, Rabu 22/3.

Saat ini, masih ditemukan guru honorer yang masuk ke sekolah bukan berdasarkan faktor kebutuhan. Honorer abal-abal, kerap diangkap karena faktor kedekatan, sehingga rawan menimbulkan kecemburuan dan masalah sosial dengan guru honorer yang telah lama mengabdi.

Ramli juga meminta agar guru sekolah swasta juga tak boleh lagi ada honorer, mereka harus diangkat oleh yayasan menjadi guru tetap yayasan, sehingga juga punya kesempatan mendapatkan NUPTK sehingga bisa itu proses sertifikasi guru.

Berita Terkait

Jawab Keluhan Warga, Wali Kota Parepare Turun Langsung Pantau Penanganan Drainase

PASTUJU, Inovasi Layanan Imigrasi Parepare

Tasming Hamid Ajak KBPP dan APINDO Sinergi Bangun Parepare

Bantu Korban Kebakaran di Lumpue, Wali Kota Tasming Hamid Pastikan Pemkot Hadir untuk Warga

Sebelumnya, Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kota Parepare Anwar Saad mengaku belum mengetahui terbitnya Permendikbud nomor 8 tahun 2017. Anwar menyebut hingga Selasa kemarin, kantornya belum menerima salinan Permendikbud itu. Padahal, aturan tersebut mulai berlaku per 1 Maret lalu.

si yang paling krusial adalah guru honorer yang ada di sekolah wajib mengantongi surat keputusan (SK) yang diterbitkan pemerintah daerah.

Dengan adanya SK Pemda (Bupati/Wali Kota/Gubernur) maka bagi guru yang belum memiliki NUPTK akan berkesempatan untuk mengajukan NUPTK, dan bagi guru yang sudah memiliki NUPTK dan belum bersertifikat pendidik akan mendapat kesempatan mengikuti sertifikasi. (ris)

Terkait: ASNGuruParepare

TerkaitBerita

ISEI Mamuju Punya Ketua Baru, Wahyu Maulid Adha Siap Perkuat Kolaborasi Ekonomi

ISEI Mamuju Punya Ketua Baru, Wahyu Maulid Adha Siap Perkuat Kolaborasi Ekonomi

Editor: Muhammad Tohir
12 Mei 2026

...

Terpilih Ketua di Sulsel, Asnun Siap Perkuat IKADAH

Terpilih Ketua di Sulsel, Asnun Siap Perkuat IKADAH

Editor: Muhammad Tohir
12 Mei 2026

...

Tamatkan Ratusan Santri, Ponpes Darul Aman Gombara Sukses Gelar Wisuda 2026 sekaligus Resmikan Lapangan Konstantinopel Hall

Tamatkan Ratusan Santri, Ponpes Darul Aman Gombara Sukses Gelar Wisuda 2026 sekaligus Resmikan Lapangan Konstantinopel Hall

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
11 Mei 2026

...

Petani Rumput Laut di Suppa Dibekali Strategi Adaptasi Gagal Panen oleh ITH

Petani Rumput Laut di Suppa Dibekali Strategi Adaptasi Gagal Panen oleh ITH

Editor: Muhammad Tohir
9 Mei 2026

...

Berita Terkini

Sidrap Open Pickleball Cahaya Mario Cup 2026 Resmi Dibuka Wabup, IPF Sulsel Sebut Bukan Kaleng-kaleng

Sidrap Open Pickleball Cahaya Mario Cup 2026 Resmi Dibuka Wabup, IPF Sulsel Sebut Bukan Kaleng-kaleng

Editor: Muhammad Tohir
14 Mei 2026

Kembali Kepada Al-Qur’an dan Sunnah; Sebuah Analisa Metodologis

Kembali Kepada Al-Qur’an dan Sunnah; Sebuah Analisa Metodologis

Editor: Tim Redaksi
14 Mei 2026

Baru Dilantik, Rektor IAIN Parepare Hadiri Rakor Nasional PMB PTKIN di Jakarta

Baru Dilantik, Rektor IAIN Parepare Hadiri Rakor Nasional PMB PTKIN di Jakarta

Editor: Muhammad Tohir
13 Mei 2026

8 Unit JIAT di Sidrap, Bupati: Persoalan Air Mulai Teratasi

8 Unit JIAT di Sidrap, Bupati: Persoalan Air Mulai Teratasi

Editor: Muhammad Tohir
13 Mei 2026

Kafilah Pinrang Pertahankan Prestasi di MTQ Sulsel, Bupati Irwan Bangga

Kafilah Pinrang Pertahankan Prestasi di MTQ Sulsel, Bupati Irwan Bangga

Editor: Muhammad Tohir
13 Mei 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan