• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Minggu, 12 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Sulselbar

Permenhub Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Editor: Tohir Muhammad
10 September 2023
di Sulselbar
Permenhub Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Ist.

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Penggunaan sepeda listrik di jalan raya kini marak, terutama anak di bawah umur. Banyak juga dari mereka yang tak dilengkapi atribut keselamatan berkendara.

Terkait hal itu, Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Adnan Leppang mengimbau para penjual sepeda listrik untuk mengingatkan pembeli tentang penggunaan sepeda listrik. Ia juga mengimbau pengguna sepeda listrik agar mematuhi rambu-rambu lalulintas.

“Saat ini memang sudah banyak pengguna sepeda listrik. Kami berharap kepada penjual untuk tetap mengingatkan pembeli agar supaya tetap mematuhi aturan-aturan yang ada,” imbau Adnan, Jumat (8/9/2023)

Adnan menjelaskan sepeda motor listrik berbeda dengan sepeda listrik. Sepeda listrik, kata dia, diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Menhub). Ia menegaskan sepeda listrik dilarang melintas di jalan raya.

BeritaTerkait

Jaring Calon Anggota, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Gelar Seleksi

Jaring Calon Anggota, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Gelar Seleksi

5 Juli 2026
Sah! Ini Daftar Pelajar Terbaik yang Terpilih Jadi Duta Baca Kota Makassar 2026

Sah! Ini Daftar Pelajar Terbaik yang Terpilih Jadi Duta Baca Kota Makassar 2026

26 Juni 2026
ICMI Orda Parepare Siap Lantik 290 Pengurus Periode 2026–2031, Disertai Raker dan Penyaluran Gaji ke-13 Guru Non ASN

ICMI Orda Parepare Siap Lantik 290 Pengurus Periode 2026–2031, Disertai Raker dan Penyaluran Gaji ke-13 Guru Non ASN

16 Juni 2026
PSI Sulsel Gelar Khitanan Massal Gratis, Ratusan Peserta Dapat Sarung dan Suvenir

PSI Sulsel Gelar Khitanan Massal Gratis, Ratusan Peserta Dapat Sarung dan Suvenir

15 Juni 2026

“Sesuai peraturan Menhub nomor 45 tahun 2020, sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya. Sepeda listrik hanya bisa digunakan di area pemukiman saja. Itu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan terjadi. Karena sepeda listrik belum dilakukan uji type,” bebernya.

Sepeda listrik, sambung dia, tidak menggunakan mesin penggerak. Hanya mengandalkan tenaga baterai charger. Sepeda listrik juga tidak bersuara dengan kecepatan tinggi. Hal itu dianggap bisa rawan dengan kecelakaan di jalan raya.

Kendati demikian, Adnan mengatakan belum ada aturan untuk menindak pelanggaran penggunaan sepeda listrik. Ia hanya terus mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan-aturan yang ada.

Merujuk dari Permenhub, pengguna sepeda listrik digunakan di kawasan pemukiman, Car free day, kawasan wisata. Selanjutnya di kawasan terintegrasi dengan angkutan umum dan area perkantoran di luar jalan raya.(*)

Reporter: Faizal Lupphy

Terkait: PermenhubSatlantasSepeda listrik

BeritaTerkait

Warga Parepare Keluhkan Polisi Tidur, Polisi Ungkap Hal Ini

Editor: Tohir Muhammad
28 Februari 2025

...

Patroli, Polres Pinrang Amankan 3 Motor

Editor: Tohir Muhammad
4 Oktober 2024

...

Hari ke-10 Operasi Patuh Pallawa, Satlantas Polres Sidrap Sasar Kendaraan ODOL

Editor: Tohir Muhammad
24 Juli 2024

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi