• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 17 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Permenhub Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
10 September 2023
di Sulselbar
Ist.

Ist.

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Penggunaan sepeda listrik di jalan raya kini marak, terutama anak di bawah umur. Banyak juga dari mereka yang tak dilengkapi atribut keselamatan berkendara.

Terkait hal itu, Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Adnan Leppang mengimbau para penjual sepeda listrik untuk mengingatkan pembeli tentang penggunaan sepeda listrik. Ia juga mengimbau pengguna sepeda listrik agar mematuhi rambu-rambu lalulintas.

“Saat ini memang sudah banyak pengguna sepeda listrik. Kami berharap kepada penjual untuk tetap mengingatkan pembeli agar supaya tetap mematuhi aturan-aturan yang ada,” imbau Adnan, Jumat (8/9/2023)

Adnan menjelaskan sepeda motor listrik berbeda dengan sepeda listrik. Sepeda listrik, kata dia, diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Menhub). Ia menegaskan sepeda listrik dilarang melintas di jalan raya.

“Sesuai peraturan Menhub nomor 45 tahun 2020, sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya. Sepeda listrik hanya bisa digunakan di area pemukiman saja. Itu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan terjadi. Karena sepeda listrik belum dilakukan uji type,” bebernya.

Berita Terkait

Warga Parepare Keluhkan Polisi Tidur, Polisi Ungkap Hal Ini

Patroli, Polres Pinrang Amankan 3 Motor

Hari ke-10 Operasi Patuh Pallawa, Satlantas Polres Sidrap Sasar Kendaraan ODOL

Satlantas Polres Sidrap Kandangkan Puluhan Sepeda Motor

Sepeda listrik, sambung dia, tidak menggunakan mesin penggerak. Hanya mengandalkan tenaga baterai charger. Sepeda listrik juga tidak bersuara dengan kecepatan tinggi. Hal itu dianggap bisa rawan dengan kecelakaan di jalan raya.

Kendati demikian, Adnan mengatakan belum ada aturan untuk menindak pelanggaran penggunaan sepeda listrik. Ia hanya terus mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan-aturan yang ada.

Merujuk dari Permenhub, pengguna sepeda listrik digunakan di kawasan pemukiman, Car free day, kawasan wisata. Selanjutnya di kawasan terintegrasi dengan angkutan umum dan area perkantoran di luar jalan raya.(*)

Reporter: Faizal Lupphy

Terkait: PermenhubSatlantasSepeda listrik

TerkaitBerita

Terpilih Aklamasi, Nur Amin Saleh Nakhodai IKAPI Sulsel yang Mewadahi 90 Perusahaan Penerbit Buku

Terpilih Aklamasi, Nur Amin Saleh Nakhodai IKAPI Sulsel yang Mewadahi 90 Perusahaan Penerbit Buku

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 April 2026

...

ASN Kompeten Jadi Fokus Pelantikan Pejabat Fungsional LAN RI

ASN Kompeten Jadi Fokus Pelantikan Pejabat Fungsional LAN RI

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
13 April 2026

...

Muhammadiyah Terima Wakaf Tanah di Majene Senilai Rp 2 Miliar

Muhammadiyah Terima Wakaf Tanah di Majene Senilai Rp 2 Miliar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
7 April 2026

...

Pakar Hadis Tarbawi Hadir, Halalbihalal  Muhammadiyah Sulbar  Ungkap Sejarah Awal Persyarikatan di Mandar

Pakar Hadis Tarbawi Hadir, Halalbihalal Muhammadiyah Sulbar Ungkap Sejarah Awal Persyarikatan di Mandar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
7 April 2026

...

BeritaTerkini

Gaya Santai Tasming Hamid: Joging, Sapa Warga, Serap Aspirasi

Gaya Santai Tasming Hamid: Joging, Sapa Warga, Serap Aspirasi

Editor: Muhammad Tohir
16 April 2026

Pimpin Apel di PDAM Wali Kota Parepare Tasming Hamid Sampaikan Apresiasi

Pimpin Apel di PDAM Wali Kota Parepare Tasming Hamid Sampaikan Apresiasi

Editor: Muhammad Tohir
16 April 2026

Judol Menghilangkan Nyawa

Judol Menghilangkan Nyawa

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 April 2026

Dalami Keamanan Siber, Siswa SMAN 8 Pinrang Ini Diganjar Penghargaan dari NASA

Dalami Keamanan Siber, Siswa SMAN 8 Pinrang Ini Diganjar Penghargaan dari NASA

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 April 2026

Terpilih Aklamasi, Nur Amin Saleh Nakhodai IKAPI Sulsel yang Mewadahi 90 Perusahaan Penerbit Buku

Terpilih Aklamasi, Nur Amin Saleh Nakhodai IKAPI Sulsel yang Mewadahi 90 Perusahaan Penerbit Buku

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan