• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Selasa, 14 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Sulselbar

Perpanjang Paspor Kini Lebih Mudah, Cukup 2 Syarat Ini

Editor: Alfiansyah Anwar
4 Agustus 2017
di Sulselbar
Perpanjang Paspor Kini Lebih Mudah, Cukup 2 Syarat Ini

JAKARTA, PIJARNEWS.COM — Direktorat Jenderal Imigrasi memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang atau mengganti paspor lama. Kemudahan itu berupa penyederhanaan persyaratan.

Kepala Humas Dirjen Imigrasi Agung Sampurno mengatakan kemudahan yang diberikan yaitu syarat harus dipenuhi pembuatan paspor yaitu cukup membawa paspor lama yang akan diganti dan e-KTP.

“Jadi untuk penggantian paspor itu tidak perlu membawa persyaratan, kecuali membawa paspor lama dan e-KTP,” ujar Agung, beberapa waktu lalu.

BeritaTerkait

Workshop Dakwah Digital Kolaborasi IAIN Parepare dan Pijarnews.com Tak Berhenti di Pelatihan

Workshop Dakwah Digital Kolaborasi IAIN Parepare dan Pijarnews.com Tak Berhenti di Pelatihan

12 Juli 2026
Berdaya, Berdakwah, Berdampak: Workshop Jurnalistik Islam Cetak Kreator Dakwah Digital Muda

Berdaya, Berdakwah, Berdampak: Workshop Jurnalistik Islam Cetak Kreator Dakwah Digital Muda

12 Juli 2026
Jaring Calon Anggota, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Gelar Seleksi

Jaring Calon Anggota, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Gelar Seleksi

5 Juli 2026
Sah! Ini Daftar Pelajar Terbaik yang Terpilih Jadi Duta Baca Kota Makassar 2026

Sah! Ini Daftar Pelajar Terbaik yang Terpilih Jadi Duta Baca Kota Makassar 2026

26 Juni 2026

Namun demikian, Agung mengatakan aturan tersebut tidak berlaku bila paspor dalam kondisi rusak, hilang atau terdapat perubahan data di dalamnya.

“Paspor lamanya juga harus merupakan paspor yang dikeluarkan di atas tahun 2009,” ucap dia.

Bila Paspor rusak, terdapat perubahan data atau dikeluarkan sebelum 2009, warga yang mengajukan harus membawa persyaratan lebih, yaitu berupa Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Ijazah dan surat keterangan bila paspor tersebut hilang.

“Misalnya ada warga alamat paspornya di Bekasi. Lalu ke Purwokerto, maka syarat tambahan tersebut berlaku. Kecuali perpindahannya masih satu provinsi,” kata Agung.

Agung berharap, kebijakan baru tersebut dapat membuat memudahkan masyarakat dalam pembuatan Paspor.

Dia pun mengatakan, pihaknya juga terus memberikan kemudahan-kemudahan lain seperti pemberlakuan antrean paspor online.

“Ini sebenarnya pilot project dari sekian kemudahan yang kita berikan ke masyarakat. Selain itu nantinya ada antrean paspor online yang rencananya akan kita launching pada 17 Agustus mendatang oleh Pak Menteri Hukum dan HAM,” tutupnya. (adv/ris)

Terkait: Imigrasi PareparePaspor

BeritaTerkait

Datangi Rumah Sakit, Imigrasi Parepare Hadirkan Layanan Paspor Jemput Bola

Datangi Rumah Sakit, Imigrasi Parepare Hadirkan Layanan Paspor Jemput Bola

Editor: Tohir Muhammad
16 Juni 2026

...

Imigrasi Perkuat Pengawasan WNA di Sidrap, TIMPORA 2026 Dorong Sinergi hingga Tingkat Desa

Imigrasi Perkuat Pengawasan WNA di Sidrap, TIMPORA 2026 Dorong Sinergi hingga Tingkat Desa

Editor: Tohir Muhammad
22 Mei 2026

...

Layanan Kilat Paspor Imigrasi Parepare: Bukan Soal Gengsi, Tapi Solusi untuk Warga Tak Punya Kemewahan Waktu

Layanan Kilat Paspor Imigrasi Parepare: Bukan Soal Gengsi, Tapi Solusi untuk Warga Tak Punya Kemewahan Waktu

Editor: Tohir Muhammad
19 Mei 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi