JAKARTA, PIJARNEWS.COM — Program verifikasi Perusahaan Pers yang dilaksanakan Dewan Pers adalah amanat UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk mendata Perusahaan Pers sekaligus memastikan pelaksanaan komitmen mereka dalam menegakkan profesionalitas dan perlindungan terhadap wartawan guna mewujudkan kemerdekaan pers. Perusahaan Pers yang professional dengan sendirinya menjalankan dan menghasilkan jurnalisme professional, menjadi penegak Pilar Demokrasi yang menjunjung tinggi kemerdekaan pers.
“Pers, dalam mejalankan perannya harus menjunjung kemerdekaan pers, menyampaikan informasi kepada publik secara jujur dan berimbang, serta bebas dari tekanan kapitalisme dan politik. Namun Pers tidak boleh menggunakan kebebasannya untuk bertindak seenaknya saja, karena berdasarkan Pasal 7 ayat (2)UU No40/1999 tentang Pers, wartawan adalalah profesi yang memiliki dan harus menaati Kode Etik Jurnalistik”, demikian pernyataan Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo dalam siaran pers yang diterima PIJAR, Senin 6 Februari.
Melalui pendataan atau verifikasi media ini, dengan sendirinya akan terlihat mana produk jurnalistik yang dihasilkan oleh perusahaan pers yang profesional, mana yang tengah berproses atau berupaya memenuhi standard professional, dan mana yang belum memenuhi standard professional.
“Ke depan, hanya perusahaan pers yang sudah diverifikasi oleh Dewan Pers yang akan mendapatkan dukungan dan perlindungan dari Dewan Pers bila terjadi sengketa pers yang mengaitkan perusahaan pers tersebut,” tambahnya.
Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Perusahaan Pers Dewan Pers, Ratna Komala, mengatakan momentum peringatan Hari Pers Nasional pada 9 Februari 2017 di Ambon, oleh Dewan Pers digunakan sebagai “kick off” pencanangan komitmen Perusahaan Pers meratifikasi Piagam Palembang, yang berisi komitmen memenuhi Standard Perusahaan Pers sesuai yang ditetapkan Dewan Pers, menegakkan Kode Etik Jurnalistik dalam kegiatan jurnalistiknya, mengikutsertakan jurnalisnya dalam Uji Kompetensi Jurnalis untuk mendapatkan sertifikat, dan pencantuman logo verifikasi Perusahaan Pers”.
Pada 2010 lalu ada 17 (tujuh belas) pemilik group media yang menandatangani Piagam Palembang, namun baru pada 2016 lalu Piagam Palembang mulai diratifikasi oleh perusahaan-perusahaan pers di bawah naungan group media penandatangan Piagam Palembang.
Proses verifikasi ini akan terus berlangsung sesudah pencanangannya di Hari Pers Nasional (HPN) 2017 di Ambon. Saat pencanangan Ratifikasi Piagam Palembang oleh Perusahaan-Perusahan Pers pada HPN di Ambon, akan ditandatangani bersama lembar KOMITMEN AMBON oleh 74 (tujuh puluh empat) Perusahaan Pers yang menjadi tahap awal program verifikasi oleh Dewan Pers.
Sebagai tanda bagi media cetak dan media online bahwa perusahaan pers sudah terverifikasi, Dewan Pers akan memberikan logo yang didalamnya ada QR code yang bila dicek menggunakan “smart phone” akan tersambung ke link database Dewan Pers yang berisi data
perusahaan yang bersangkutan. Sedangkan untuk media televisi dan radio akan dipasang bumper in dan bumper out yang mengapit program berita yang ditayangkan.
Bagi perusahaan-perusahaan pers yang belum diverifikasi oleh Dewan Pers diharapkan secara proaktif meregistrasi ke Dewan Pers untuk dapat segera diverifikasi, dapat dilakukan melalui korespondensi dengan sekretariat Dewan Pers di alamat e-mail sekretariat@dewanpers.or.id atau langsung datang ke Gedung Dewan Pers lantai 8, Jl. Kebon Sirih No 32-34 Jakarta Pusat. Formulir registrasi bisa diunduh di situs www.dewanpers.or.id. (rls/ris)