• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 15 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Politik Pilkada

Petahana Klaim Permohonan Gugatan Dikabulkan MA

Editor: Abdillah MS
22 Mei 2018
di Pilkada
permohonan gugatan

PAREPARE, PIJARNEWS.COM —Meski Mahkamah Agung (MA) sudah mengeluarkan pengumuman atas dikabulkannya permohonan gugatan pasangan calon (paslon) nomor urut satu, Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP-PR), melalui website resmi MA, namun Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Parepare belum menerima secara resmi salinan putusan baik melalui email maupun bentuk secara fisik.

KPUD parepare belum bisa memastikan apakah paslon nomor urut satu TP-PR, bisa kembali menjadi peserta pemilu dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di Kota Parepare, jika belum menerima salinan putusan secara resmi dari MA untuk dijadikan dasar dalam rapat pleno sebagai tindak lanjut.

Ketua KPUD Parepare, Nur Nahdiyah membenarkan jika sudah melihat putusan tersebut di website resmi MA. “Benar kami sudah mengecek putusan itu di website resmi milik MA dan memang benar putusan permohonannya dikabulkan, namun demikian kami belum menerima secara resmi salinan putusan baik melalui email maupun dalam bentuk fisik. Untuk itu kami belum bisa melakukan rapat pleno untuk menetapkan kembali TP-PR sebagai paslon,” jelasnya, saat ditemui di ruangannya, Selasa (22/05).

Walau belum menerima salinan putusan MA, informasi itu sudah tersebar di media sosial (medsos) dan dengan kepala surat Mahkamah Agung yang ditanda tangani oleh panitra muda Tun Ashadi, SH serta asisten Tualis/Kusman, S. IP, SH, M. Hum.
Sebelumnya KPUD Parepare mendiskualifikasi calon petahana TP-PR pada 4 Mei lalu berdasarkan rekomendasi dari panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kota Parepare, yang menyatakan pasangan ini melanggar secara administrasi yang memanfaatkan program pembagian beras prasejahtera (Rastra) yang bisa menguntungkan dirinya. (amr/dmh)

BeritaTerkait

KPU Pinrang Tetapkan H.A. Irwan Hamid dan Sudirman Bungi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

7 Februari 2025

Sengketa di MK Selesai, KPU Parepare Bakal Gelar Pleno Tetapkan Tasming-Hermanto

5 Februari 2025

EratBersalam Tak Lanjut Gugat ke MK, Jubir TSM-MO: Kedewasaan dalam Berdemokrasi

10 Desember 2024

Konvoi Kemenangan, Tasming Hamid: Jadi Energi Bagi Kami untuk Bekerja Lebih Keras

4 Desember 2024
Terkait: KPU ParepareMahkamah AgungTaufan Pawe

BeritaTerkait

Final, KPU Parepare Kantongi 115 Ribu Data Pemilih Akurat

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Desember 2025

...

Sengketa di MK Selesai, KPU Parepare Bakal Gelar Pleno Tetapkan Tasming-Hermanto

Editor: Tohir Muhammad
5 Februari 2025

...

Dikawal Aparat Keamanan, KPU Parepare Distribusikan Logistik Pilkada ke Gudang Kecamatan

Dikawal Aparat Keamanan, KPU Parepare Distribusikan Logistik Pilkada ke Gudang Kecamatan

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
24 November 2024

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi