• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 17 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Hukum

Petugas Sita BB Kayu Ilegal logging dan Kantongi Nama Pengembang

Editor: Abdillah MS
15 Mei 2018
di Hukum
Ditjen) Penegakan Hukum LKH Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, wilayah Sulsel tentang illegal logging

Ditjen) Penegakan Hukum LKH Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, wilayah Sulsel, menyita barang bukti berupa kayu jati putih (Foto: Syamsuddin/Pijar).

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Setelah menggerebek sebuah lokasi perambahan hutan (illegal logging) dan penggusuran hutan lindung di Desa Bili-bili, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang.

Direktorat jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum LKH Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, wilayah Sulsel, menyita barang bukti berupa kayu jati putih puluhan kubik, selasa (15/5/2018).

Selain menyita barang bukti dugaan ilegal illegal logging ini, Ditjen Penegakan Hukum LKH Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, wilayah Sulsel, juga telah mengantongi nama perusahaan pengembang atau devlofer, terduga pelaku pembalakan liar dan penggusuran hutan lindung yang rencananya akan dipakai mendirikan perumahan.

Menurut Kepala unit operasi, Ditjen Penegakan Hukum LKH Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, wilayah Sulsel, Muhammad Anis, pihaknya akan segera mencari siapa pelaku yang diduga merasuk hutang lindung di wilayah Pinrang tersebut.

BeritaTerkait

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

19 Juni 2026
Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

5 Mei 2026

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

29 Januari 2026

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

11 Januari 2026

“Hari ini kita menyita kayu jati putih hasil dugaan pembalakan liar dan penggusuran hutan lindung. dengan nama CV.Villa Indah Idaman. Kita akan telusuri siapa pemilik perusahaan itu,” jelas Muhammad Anis.

Sebelumnya, pada Minngu (13/5/2108) kemarin, Ditjen Penegakan Hukum LKH Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, wilayah Sulsel, menemukan adanya penebangan pohon jati putih dan penggusuran lahan, di hutan Lindung Kabupaten Pinrang seluas 3.000 hektare. Namun masih sekira 30 hektare yang sudah dikelolah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut. (sym/abd)

Terkait: illegal loggingLKH Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BeritaTerkait

Tak Ada Konten Tersedia

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi