• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, 5 Maret, 2026
No Result
View All Result
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
No Result
View All Result
Pijar News
Home Advertorial

Pihak Perpajakan Sosialisasikan Perpajakan di Lingkup Pemkab Sidrap

Abdillah MS by Abdillah MS
14 Maret 2018
in Advertorial, Sulselbar
0
perpajakan

Sosialisasi perpajakan yang diikuti oleh sejumlah bendahara SKPD Sidrap (Foto: sudarmin/ Pijar).

0
SHARES
0
VIEWS

SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Kantor Pajak Sidrap menggelar sosialisasi perpajakan yang diikuti peserta terdiri dari 38 orang bendaharawan SKPD dan 27 Orang Staf Badan Keuangan Daerah Sidrap di Aula Kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kelurahan Batulappa, Kecamatan Wattangpulu, Sidrap.

Sosialisasi sosialisasi ini dilakukan untuk dalam rangka menyampaikan surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT tahunan PPh) sesuai undang-undang perpajakan, serta tata cara pengisian SPT tahunan kepada semua pihak yang mempunyai kewajiban dalam hal perpajakan.

Kepala Bidang Pembendarahan Sekretariat Daerah Sidrap, Sahabuddin, Selasa (13/2/2018) mengatakan Sosialisasi ini dilakukan untuk menghindari adanya kesalahan dan kekeliruan dalam penatausahaan perpajakan.

Selain itu, kita juga menyamakan persepsi antara wajib pajak PNS dengan bendahara gaji selaku wajib pungut, oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama pare-pare bekerja sama dengan pemerintah Kabupaten Sidrap melakukan sosialisasi perpajakan bagi Bendaharawan Gaji SKPD.

Berita Terkait

Pemkot Parepare Lepas 1.000 Paket Sembako Pasar Murah Ramadan

Tim PKK Parepare Berbagi Takjil, Khatam Qur’an hingga Tarawih Bersama

Parepare Tuan Rumah Rakor Antarinstansi, Pemkot Perkuat Kolaborasi Pelestarian Bahasa Daerah

Sahabuddin menambahkan disadari atau tidak pajak adalah merupakan sumber penerimaan negara yang terbesar memberikan sumbangan kurang terhadap total APBN setiap tahunnya untuk itu kepada kita sekalian khususnya kalangan PNS mempunyai kewajiban pajak.

Mengingat pentingnya masalah pajak, kepada kita semua dituntut untuk mengerti dan mengetahui tentang hak dan kewajiban kita selaku objek dan subjek pajak, oleh karena setiap penghasilan yang kita terima selaku PNS, didalamnya terdapat kewajiban berupa pajak yang harus dipenuhi. (sud/abd)

Tags: Kantor Pajak SidrapKantor PLN rayon MattirotasiPerpajakanSidrap
Previous Post

Warga Sidrap Ini Manipulasi Akun FB Polisi untuk Hina Paslon Bupati Sidrap

Next Post

Dituduh Kawin Kontrak Oleh Pelaku Penghina Fatmawati, Perempuan Sidrap Ini Datang Saat Rilis Kasus di Polda Sulsel

Abdillah MS

Abdillah MS

Related Posts

Pemkot Parepare Lepas 1.000 Paket Sembako Pasar Murah Ramadan

by Muhammad Tohir
5 Maret 2026
0

...

Tim PKK Parepare Berbagi Takjil, Khatam Qur’an hingga Tarawih Bersama

by Muhammad Tohir
28 Februari 2026
0

...

Parepare Tuan Rumah Rakor Antarinstansi, Pemkot Perkuat Kolaborasi Pelestarian Bahasa Daerah

by Muhammad Tohir
28 Februari 2026
0

...

Next Post
Wiwi warga Sidrap

Dituduh Kawin Kontrak Oleh Pelaku Penghina Fatmawati, Perempuan Sidrap Ini Datang Saat Rilis Kasus di Polda Sulsel

Artikel Lainnya

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

No Result
View All Result
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan