ENREKANG, PIJARNEWS.COM — KPUD Enrekang memberikan jalan kepada masyarakat yang ingin maju di pencalonan Bupati, tanpa melalui rekomendasi partai pada Pilkada Enrekang 2018 nanti.
Salah satu Komisioner KPU Enrekang, Jumadir menjelaskan, bagi kandidat yang ingin menempuh jalur independent harus mengumpulkan KTP dari pemilih yang sudah menyatakan diri akan mendukungnya.
“Kita masih menunggu data verifikasi ulang jumlah pemilih yang ada di Enrekang. Tapi kalau misalnya, jumlah pemilih dibawah 250.000 orang, maka berdasarkan ketentuan, kandidat tersebut wajib mengumpulkan setidaknya 10% KTP dari jumlah pemilih yang ada. Tapi jika di atas 250.000, kandidat hanya diwajibkan mengumpulkan 8.5% KTP,” kata Jumadir saat dikonfirmasi Pijar, Jumat, 8/9.
Dan jumlah tersebut , lanjut Jumadir juga harus tersebar minimal di 7 kecamatan dari 12 kecamatan yang ada di Enrekang.
Jika mengacu pada data jumlah pemilih Enrekang pada Pilpres 2014 lalu, yakni sebanyak 151.000 orang, maka kandidat harus mengantongi KTP pemilih, yakni kurang lebih 15.000.
Ia menambahkan, bahwa KTP yang sudah terkumpul tersebut harus di stor di KPU Enrekang di akhir bulan November 2017.
“Batas akhirnya tanggal 28 November data ini sudah di stor di KPU. Selanjutnya, kami akan melakukan verifikasi terhadap data tersebut,” tutupnya. (tto/ris)