MAMUJU, PIJARNEWS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK), melalui sidang lanjutan perkara nomor 122/PHP.BUP-XIX/2021 tentang Perkara Hasil Pilkada (PHP) Kabupaten Mamuju, secara resmi menolak permohonan yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju, Habsi Wahid-Irwan Pababari (Habsi-Irwan).
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan dan ketetapan, dilaksanakan secara virtual, Rabu (17/2/2021).
Diketahui dalam PHP, pasangan calon Bupati Mamuju dan Wakilnya Habsi Wahid-Irwan Pababari (Habsi-Irwan), bertindak sebagai pemohon dan KPU Kabupaten Mamuju sebagai termohon serta Paslon terpilih Sutinah Suhardi-Ado Mas’ud (Tina-Ado) sebagai pihak terkait.
Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim MK, Anwar Usman, 1. Menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon, beralasan menurut hukum. 2. Menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Anwar Usman.
Menanggapi hasil putusan MK tersebut, di hari yang sama, Ketua KPU Kabupaten Mamuju, Hamdan Dangkang, mengaku bersyukur karena pihaknya mampu mempertanggungjawabkan keputusan yang sebelumnya telah dikeluarkan.
“Syukur Alhamdulillah, karena keputusan MK pada hari ini, terhadap surat keputusan yang kami keluarkan itu dapat kami pertanggungjawabkan dan diakui oleh MK, yang sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada,” ucap Hamdan, via telepon.
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa pasca putusan, pihaknya saat ini menunggu salinan resmi dari MK melalui KPU-RI.
“Setelah ada itu kami akan tindak lanjuti itu, paling lama sekitar tiga hari, setelah itu kami mengadakan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih,” tutupnya.
Reporter: Nur Mubarak