• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, 12 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Politik

Pilkada Mamuju, MK Tolak Permohonan Habsi-Irwan

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
17 Februari 2021
di Politik, Sulselbar

MAMUJU, PIJARNEWS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK), melalui sidang lanjutan perkara nomor 122/PHP.BUP-XIX/2021 tentang Perkara Hasil Pilkada (PHP) Kabupaten Mamuju, secara resmi menolak permohonan yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju, Habsi Wahid-Irwan Pababari (Habsi-Irwan).

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan dan ketetapan, dilaksanakan secara virtual, Rabu (17/2/2021).

Diketahui dalam PHP, pasangan calon Bupati Mamuju dan Wakilnya Habsi Wahid-Irwan Pababari (Habsi-Irwan), bertindak sebagai pemohon dan KPU Kabupaten Mamuju sebagai termohon serta Paslon terpilih Sutinah Suhardi-Ado Mas’ud (Tina-Ado) sebagai pihak terkait.

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim MK, Anwar Usman, 1. Menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon, beralasan menurut hukum. 2. Menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Berita Terkait

Sidang Sengketa Pilgub Sulsel, Nama Prof Zudan dan Andi Amran Sulaiman Diseret

Rekapitulasi Suara Pilwalkot Rampung, KPU Parepare Siap Hadapi Paslon Jika Ada Gugatan ke MK

OPINI: Implikasi Hukum Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024

Menimbang Putusan MK tentang Usia Capres-Cawapres, Analisis Hukum dan Moral Konstitusi

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Anwar Usman.

Menanggapi hasil putusan MK tersebut, di hari yang sama, Ketua KPU Kabupaten Mamuju, Hamdan Dangkang, mengaku bersyukur karena pihaknya mampu mempertanggungjawabkan keputusan yang sebelumnya telah dikeluarkan.

“Syukur Alhamdulillah, karena keputusan MK pada hari ini, terhadap surat keputusan yang kami keluarkan itu dapat kami pertanggungjawabkan dan diakui oleh MK, yang sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada,” ucap Hamdan, via telepon.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa pasca putusan, pihaknya saat ini menunggu salinan resmi dari MK melalui KPU-RI.

“Setelah ada itu kami akan tindak lanjuti itu, paling lama sekitar tiga hari, setelah itu kami mengadakan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih,” tutupnya.

Reporter: Nur Mubarak

Terkait: KPU MamujuMKPilkada MamujuSengketa Pilkada

TerkaitBerita

Komisi IX DPR RI Gandeng ICMI Muda Sulsel Sosialisasi  Program MBG di Makassar

Komisi IX DPR RI Gandeng ICMI Muda Sulsel Sosialisasi Program MBG di Makassar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Maret 2026

...

Tech & Social Summit 2026: Ruang Belajar Digital Skill dan Refleksi Etika Teknologi di Bulan Ramadan

Tech & Social Summit 2026: Ruang Belajar Digital Skill dan Refleksi Etika Teknologi di Bulan Ramadan

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Maret 2026

...

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

...

Bosowa Education dan Bosowa Peduli Perkuat Sinergi Media dan Mitra Melalui Media Gathering dan Buka Puasa Bersama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
27 Februari 2026

...

Ramadan 1447H

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Maret 2026

Pengusaha Parsel di Pinrang Kebanjiran Orderan Sejak Sebelum Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
7 Maret 2026

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Pemkot Parepare Lepas 1.000 Paket Sembako Pasar Murah Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
3 Maret 2026

BeritaTerkini

Pelayanan Publik 2025,Parepare Raih Opini Kualitas Tinggi dari Ombudsman RI

Editor: Muhammad Tohir
12 Maret 2026

Imigrasi Parepare Raih penghargaan Sangat Baik Opini Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 2025.

Editor: Muhammad Tohir
12 Maret 2026

Pimpin Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026, Kapolres Sidrap: Persiapan Matang Sangat Dibutuhkan

Pimpin Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026, Kapolres Sidrap: Persiapan Matang Sangat Dibutuhkan

Editor: Muhammad Tohir
12 Maret 2026

Panen Bersama Petani di Lasiwala, Bupati Sidrap Mengaku Terharu Karena Ini

Editor: Muhammad Tohir
12 Maret 2026

Berbagi di IWD 2026, Koalisi Perempuan Indonesia dan PWI Pangkep Gaungkan Pesan Perlindungan Perempuan

Editor: Muhammad Tohir
12 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan