• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Selasa, 7 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Pilkada Mamuju, MK Tolak Permohonan Habsi-Irwan

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
17 Februari 2021
di Politik, Sulselbar

MAMUJU, PIJARNEWS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK), melalui sidang lanjutan perkara nomor 122/PHP.BUP-XIX/2021 tentang Perkara Hasil Pilkada (PHP) Kabupaten Mamuju, secara resmi menolak permohonan yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju, Habsi Wahid-Irwan Pababari (Habsi-Irwan).

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan dan ketetapan, dilaksanakan secara virtual, Rabu (17/2/2021).

Diketahui dalam PHP, pasangan calon Bupati Mamuju dan Wakilnya Habsi Wahid-Irwan Pababari (Habsi-Irwan), bertindak sebagai pemohon dan KPU Kabupaten Mamuju sebagai termohon serta Paslon terpilih Sutinah Suhardi-Ado Mas’ud (Tina-Ado) sebagai pihak terkait.

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim MK, Anwar Usman, 1. Menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon, beralasan menurut hukum. 2. Menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Anwar Usman.

Berita Terkait

Sidang Sengketa Pilgub Sulsel, Nama Prof Zudan dan Andi Amran Sulaiman Diseret

Rekapitulasi Suara Pilwalkot Rampung, KPU Parepare Siap Hadapi Paslon Jika Ada Gugatan ke MK

OPINI: Implikasi Hukum Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024

Menimbang Putusan MK tentang Usia Capres-Cawapres, Analisis Hukum dan Moral Konstitusi

Menanggapi hasil putusan MK tersebut, di hari yang sama, Ketua KPU Kabupaten Mamuju, Hamdan Dangkang, mengaku bersyukur karena pihaknya mampu mempertanggungjawabkan keputusan yang sebelumnya telah dikeluarkan.

“Syukur Alhamdulillah, karena keputusan MK pada hari ini, terhadap surat keputusan yang kami keluarkan itu dapat kami pertanggungjawabkan dan diakui oleh MK, yang sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada,” ucap Hamdan, via telepon.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa pasca putusan, pihaknya saat ini menunggu salinan resmi dari MK melalui KPU-RI.

“Setelah ada itu kami akan tindak lanjuti itu, paling lama sekitar tiga hari, setelah itu kami mengadakan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih,” tutupnya.

Reporter: Nur Mubarak

Terkait: KPU MamujuMKPilkada MamujuSengketa Pilkada

TerkaitBerita

Perkuat Pertahanan Kampus, BAKTI Komdigi Bekali Civitas UIN Alauddin Strategi Keamanan Siber

Perkuat Pertahanan Kampus, BAKTI Komdigi Bekali Civitas UIN Alauddin Strategi Keamanan Siber

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
4 April 2026

...

Perkuat Sinergi, Bosowa Peduli dan Pemkot Makassar Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Petugas Layanan Publik di Karebosi

Perkuat Sinergi, Bosowa Peduli dan Pemkot Makassar Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Petugas Layanan Publik di Karebosi

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
19 Maret 2026

...

NasDem Sulsel Perkuat Konsolidasi di Dapil 2, Syaharuddin Alrif: Jaga Kepercayaan Rakyat

NasDem Sulsel Perkuat Konsolidasi di Dapil 2, Syaharuddin Alrif: Jaga Kepercayaan Rakyat

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
19 Maret 2026

...

Lurah dan Ketua PKK Antang Pantau Pasar Murah Pemkot

Editor: Muhammad Tohir
15 Maret 2026

...

BeritaTerkini

Penguatan Kolaborasi Antar Daerah, Tasming Hamid Hadiri Peringatan Hari Jadi Bone ke-696

Editor: Muhammad Tohir
6 April 2026

Syawalan Muhammadiyah Parepare, Momentum Perkuat Silaturahim dan Harmoni Sosial

Editor: Muhammad Tohir
6 April 2026

Hadiri Ramah Tamah IKA FKG Unhas, Wali Kota Parepare Dorong Kolaborasi

Editor: Muhammad Tohir
5 April 2026

Dua  Rumah di Pinrang Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 450 Juta

Dua Rumah di Pinrang Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 450 Juta

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
5 April 2026

Donut Boat di Pantai Ammani Terbalik, 5 Penumpang Terhempas ke Pasir

Donut Boat di Pantai Ammani Terbalik, 5 Penumpang Terhempas ke Pasir

Editor: Muhammad Tohir
4 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan