Di Parepare pembentukan PKSAI dan SOP pelaksanaannya masih menunggu proses penandantanganan dengan Peraturan Wali Kota, dimana selama ini disupport oleh UNICEF melalui Yayasan BaKTI.
Sementara, RK untuk Anak terdampak Covid-19 adalah Bantuan Sosial yang disalurkan oleh Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak, Direktorat Jendral Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial, dengan dukungan UNICEF Indonesia.
RK digunakan sebagai alat bantu kegiatan dukungan psikososial untuk anak, yang meliputi kegiatan: Rekreasional (hiburan, bermain, membaca cerita, olahraga).
Kreativitas (karya seni, membuat/membangun sesuatu), atau Membangun kemampuan (kerjasama, merancang kegiatan).
RK respon Covid19 tersebut didistribusikan kepada LKSA (lembaga pengasuhan anak), yang tetap menyelenggarakan layanan pengasuhan anak di dalam lembaga selama pandemi Covid-19.
Lembaga, pusat, panti, balai, tempat dan lokasi milik pemerintah atau masyarakat yang menyelenggarakan layanan penampungan sementara untuk anak yang terdampak Covid-19.
Lembaga, organisasi, kelompok pemerintah maupun masyarakat yang menyelenggarakan layanan dukungan psikososial secara rutin atau terjadwal untuk anak-anak yang terdampak Covid-19.