![](https://www.pijarnews.com/wp-content/uploads/2020/06/pmii-polman2-678x381.jpg)
Sementara Kapolres Polman AKBP Ardi Sutriono menerima langsung pengunjuk rasa. Ia mengaku akan mengawal insiden tersebut.
“Kami akan mengawal aksi ini dengan menyurati pimpinan kami untuk disampaikan ke Pamekasan,” ujar Ardi.
Ia juga mengatakan dengan aksi tersebut secara tidak langsung memberikan teguran bagi pihak kepolisian khususnya Polres Polman untuk tidak bertindak semena-mena.
“Kami sangat berterima kasih, teman-teman mahasiswa sudah mengingatkan kepada kami beserta jajaran bahwa ada tindakan, ada hukuman. Untuk itu dengan mengawal mahasiswa dan mengayomi masyarakat ke depan, semoga kami bisa tetap menjaga koridor kode etik kepolisian,” ucapnya.
Adapun tuntutan para aktivis PMII Kabupaten Polman sebagai berikut :
1. PMII se-Polman mengutuk keras tindakan represif oknum kepolisian terhadap kader PMII Kabupaten Pamekasan.
2. Mengecam tindakan oknum polisi tidak patuh pada peraturan pengamanan aksi di muka umum pada UU No. 9 Tahun 1998 dan No. 9 Tahun 2008.
3. Mendesak institusi kepolisian untuk patuh pada UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
4. Pecat oknum polisi Pemekasan yang melakukan tindakan represif yang tidak manusiawi.
5. Setop tindakan represif terhadap para aktivis Mahasiswa.
Reporter : Hamdan
Editor : Alfiansyah Anwar