• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Kriminal

Oknum Polisi Pengancam Santri Pakai Pistol Jalani Sidang Etik

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
30 November 2022
di Kriminal, Sulselbar
Oknum Polisi Pengancam Santri Pakai Pistol Jalani Sidang Etik

Aksi oknum polisi yang mengancam santri terekam CCTV

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Salah seorang oknum polisi yang bertugas di Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar, harus merasakan sidang etik kepolisian lantaran menodong senjata kepada santri Tahfidzul Qur’an Al-Zuhri Samata di Kabupaten Gowa pada Rabu (23/11/2022) lalu.

Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS, menyebutkan oknum polisi tersebut merupakan anggota Polri atas nama Brigpol AH yang berdinas di Satlantas Polrestabes Makassar.

AKP Lando, menerangkan Brigpol AH melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata api miliknya.

Kejadian tersebut bermula saat salah seorang yang belum diketahui melempar rumah Brigpol AH. Akibatnya hal itu mengundang kemarahan Brigpol AH sehingga melakukan pencarian dengan mendatangi Ponpes Tahfizul Qur’an Al-Zuhri.

BeritaTerkait

Pengurus IKAPI Sulsel Resmi Dilantik, Nur Amin Saleh: Rumah Penerbit Tumbuh Bersama

Pengurus IKAPI Sulsel Resmi Dilantik, Nur Amin Saleh: Rumah Penerbit Tumbuh Bersama

1 September 2026
Berawal Dari Cahaya Senter, Pria Asal Pinrang Diamankan Resmob Polres Sidrap

Berawal Dari Cahaya Senter, Pria Asal Pinrang Diamankan Resmob Polres Sidrap

1 September 2026
Kolaborasi Umpar, Unhas, dan Universitas Patompo Dorong Transformasi Usaha Perikanan Pesisir di Desa Lawallu Barru

Kolaborasi Umpar, Unhas, dan Universitas Patompo Dorong Transformasi Usaha Perikanan Pesisir di Desa Lawallu Barru

22 Agustus 2026
11 Tahun Al-Risalah Batetangnga: Dari Langkah Kecil Menjadi Gerakan Besar, Kepercayaan Masyarakat Jadi Energi Pertumbuhan

11 Tahun Al-Risalah Batetangnga: Dari Langkah Kecil Menjadi Gerakan Besar, Kepercayaan Masyarakat Jadi Energi Pertumbuhan

20 Agustus 2026

“Brigpol AH, Satlantas Polrestsbes Makassar. Brigpol AH melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata api dikarenakan adanya lemparan batu yang mengenai rumah miliknya beserta rumah warga,” jelas AKP Lando saat dikonfirmasi via WhatsApp pada Selasa (29/11/2022) malam.

Aksi pengancaman tersebut terekam video CCTV Ponpes dan telah viral di media sosial.

Terlihat dalam video itu, Brigpol AH mengenakan baju kaos tanpa lengan yang mengancam dengan menarik kerah baju salah seorang santri.

Namun Brigpol AH harus menanggung malu sebab mengetahui pelaku pelemparan bukan santri melainkan sekelompok remaja yang melintas tertangkap kamera pengawas.

Atas kejadian itu pihak Ponpes melaporkan hal itu kepada pihak Propam Polda Sulsel agar Brigpol diproses secara hukum Polri.

“Jadi terkait atas kejadian tersebut, propam Polda Sulsel telah menerima laporan polisi dari pihak pimpinan Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Imam Az-Zuhri,” ungkapnya.

Meski telah dimaafkan lanjut dia, namun pihak Ponpes dan orang tua santri tetap menginginkan agar Brigpol AH tetap diproses.

“Memang sebelumnya pihak pimpinan Pondok Pesantren beserta beberapa perwakilan pihak orang tua santri melakukan pertemuan, adapun hasil pertemuan tersebut bahwa pihak Pesantren maupun perwakilan orang tua santri telah memaafkan Brigpol AH namun untuk proses agar tetap dilanjutkan,” tukasnya.

Ia juga menerangkan pihak Sipropam Polrestabes Makassar juga telah mengamankan yang bersangkutan untuk ditempatkan pada tempat khusus (Patsus) di Ruang Patsus selama 7 hari.

Setelah itu akan dilakukan proses pemberkasan untuk dilakukan sidang disiplin atau etik terhadap pelanggaran yang dilakukannya. (*)

Reporter : Sucipto Al-Muhaimin

Editor: Dian Muhtadiah Hamna

Terkait: Oknum Polisi

BeritaTerkait

PMII Polman

PMII Polman Kecam Tindakan Kekerasan Oknum Polisi di Pamekasan

Editor: Alfiansyah Anwar
29 Juni 2020

...

Berita Populer

  • Didanai Belmawa Kemendiktisaintek, PPK Ormawa UKM  Kewirausahaan UMI Dorong Romangloe Jadi Desa Wirausaha

    Didanai Belmawa Kemendiktisaintek, PPK Ormawa UKM Kewirausahaan UMI Dorong Romangloe Jadi Desa Wirausaha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembunuh Feni Ere Terungkap, Mengamati Korban di Media Sosial Selama Tiga Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IAIN Parepare Luncurkan Prodi Studi Islam Jenjang Doktor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Dilarang, Korban Tewas di Gunung Bambapuang Tetap Nekat Mendaki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 93 PNS Dilantik, Kanwil Ditjen Imigrasi Sulsel ingatkan Kompetensi hingga Etika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi