• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Senin, 13 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Hukum

PN Mungkid Gelar Sidang Perdana Kasus Pencabulan Oleh Tokoh Agama

Editor: Tohir Muhammad
11 November 2024
di Hukum

MAGELANG, PIJARNEWS.COM– Pengadilan Negeri Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, mengelar sidang perdana kasus kekerasan seksual seorang tokoh agama yang merupakan pengasuh Pondok Pesantren di Magelang terhadap 4 Santriwatinya, Senin (11/11/2024).

Terdakwa juga merupakan mantan Ketua DPRD Kabupaten. Atas perbuatannya itu, terdakwa dijerat dengan pasal 6c juncto pasal 15 ayat 1 huruf b,C dan e UU RI No.12 tahun 2022 tentang tindak Pidana kekerasan seksual dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dengan denda sekitar Rp. 290.465.000.

Sidang dengan no perkara 242/Pid.Sus/2024/PN Mkd agenda Pembacaan Dakwaan di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fahrudin Said Ngaji, S.H., M.H dengan anggota Asri, S.H, Alfian Wahyu Pratama, S.H., M.H dan Panitera Ario Legowo, S.E.,M.H. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Naufal Ammanullah, S.H, Aditya Otavian, S.H.
Sedangkan Terdakwa hadir dengan didampingi Penasehat Hukum Satria Budi, S.H dan M Fauzi, S.H.

Terlihat Penasehat Hukum Korban kekerasan seksual yakni Ahmad Solihudin, S.H, Gunawan Pribadi, S.H dan Tim. hadir juga Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK ), Aliansi Tepi Barat dipimpin langsung Pujiyanto alias Yanto Pethuk’s yang sejak awal mendampingi para korban. Saat Media meminta konfirmasi terhadap jalannya sidang perdana kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh pengasuhnya terhadap 4 Santriwati, dengan tegas mengatakan akan terus mengawal sampai mendapatkan putusan yang maksimal sesuai tuntunan Jaksa Penuntut Umum.

BeritaTerkait

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

19 Juni 2026
Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

5 Mei 2026

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

29 Januari 2026

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

11 Januari 2026

“Saya berharap Pengadilan Negeri Mungkid jangan tebang pilih Terhadap penegakan Hukum,” kata Yanto petox.

“Kita sama di mata hukum, namun jangan sampai beda didepan penegak Hukum hanya karena status sosial, ” tegasnya.

Terkait: Jawa TengahMagelangPencabulanPN Mungkid

BeritaTerkait

Hari Keempat, Wali Kota Parepare Ungkap Manfaat Retret Akmil Magelang

Editor: Tohir Muhammad
24 Februari 2025

...

Hari Ketiga Retreat, Wali Kota Parepare Antusias, Perkuat Wawasan, Jalin Kebersamaan Antar Kepala Daerah

Editor: Tohir Muhammad
23 Februari 2025

...

Retreat Kepemimpinan di Akmil Magelang, Tasming Hamid Dalami Makna Kepemimpinan Berbasis Pelayanan

Editor: Tohir Muhammad
21 Februari 2025

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi