PNS Terima THR, Ribuan Honorer Pemkot Parepare Hanya Bisa Gigit Jari
PAREPARE, PIJARNEWS.COM–Jelang pelaksanaan hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah tahun 2019, Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare akan menyerahkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkup Pemerintah Kota Parepare.
Pemkot Parepare telah menyiapkan anggaran sebanyak Rp16 Miliar lebih untuk pembayaran THR bagi PNS di Lingkup Pemkot Parepare. Hanya saja, nasib honorer tidak sama. Tenaga honorer lingkup Pemkot Parepare yang diketahui mencapai ribuan orang itu tidak mendapatkan sama sekali THR.
Kepala Bahagian Hukum dan Masyarakat (Kabag Humas) Anwar Amir yang dikonfirmasi, menjelaskan, jika pemberian THR hanya diperuntukkan bagi PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019.
“Jadi pembayaran THR untuk PNS berdasarkan PP 36/2019. Terkait THR untuk pegawai non PNS adalah berdasarkan PP 37 THN 2019 namun diperuntukkan untuk pegawai non struktural yakni pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang melalui APBN, untuk honorer daerah tidak mendapat THR,” urainya, saat dihubungi, Jumat, 24 Mei 2019.
Sebanyak 3.646 PNS dan pejabat negara (Walikota dan Wakil Wali Kota) serta 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang akan menerima THR. Adapun item THR yang akan diberikan terdiri gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, tunjangan umum, dan tunjangan pajak (masuk/keluar).
Pembayaran THR rencana dibayarkan pada 28 Mei 2019 mendatang. (*)
Reporter: Amiruddin
Editor: Dian Muhtadiah Hamna