MAKASSAR – Oknum anggota DPRD Terpilih asal Makassar dari Fraksi PPP berinisial RT kini masih diamanakan Satnarkoba Polrestabes Makassar. Polisi menyebut, anggota DPRD terpilih tersebut tertangkap tangan menyimpan sabu di rumahnya.
Polisi menggrebek rumah RT di Jalan Barukang, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, sekira pukul 00.30 Wita, Selasa (20/8/2019) dini hari.
Saat penggerebekan dilakukan, RTQ ditemukan tengah hendak mengonsumsi sabu di sebuah kamar di lantai tiga rumahnya.
“Tembakau sintetis ada dua linting, sabu dua saset, alat pakai, seperangkat alat pakailah. Karena kan ada alat hisapnya ada alat bakarnya dengan wadah penampungnya,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Selasa (20/8/2019) sore seperti dilansir Sulselsatu.
Menurut Diari, RTQ sedang sendirian di kamarnya saat polisi melakukan penggerebekan di kediamannya.
“Rumah itu tiga lantai, yang kami geledah itu yang berada di dalam kamar. Di dalam kamar di lantai tiga itu ada dia sendiri,” kata Diari.
Namun di lantai satu dan dua, lanjut Diari, ada sejumlah keluarga pelaku. “Ada, kurang lebih keluargalah, istri ada,” katanya.
Kapolrestabes Makassar Kombes Polisi Wahyu Dwi Ariwibowo sendiri hadir dalam jumpa pers tersebut. Ia mengatakan, pelaku terbukti positif narkoba. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui telah lama mengonsumsi sabu.
“Kurang lebih 6 bulan. Urine positif hasil tesnya. Kita akan kenakan Pasal 112 dan 114 ancaman hukuman 4 tahun sampai 20 tahun penjara,” ungkap Wahyu. (*)
Sumber : Sulselsatu.com