• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Senin, 13 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Kriminal

Polisi Beberkan Kronologis Penangkapan Anggota DPRD Terpilih

Editor: Alfiansyah Anwar
20 Agustus 2019
di Kriminal
Polisi Beberkan Kronologis Penangkapan Anggota DPRD Terpilih

Kapolrestabes Makassar, Kombes Polisi Wahyu Dwi Ariwibowo saat jumpa pers terkait penangkapan oknum anggota DPRD terpilih asal Makassar.

MAKASSAR – Oknum anggota DPRD Terpilih asal Makassar dari Fraksi PPP berinisial RT kini masih diamanakan Satnarkoba Polrestabes Makassar.  Polisi menyebut, anggota DPRD terpilih tersebut tertangkap tangan menyimpan sabu di rumahnya.

Polisi menggrebek rumah RT di Jalan Barukang, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, sekira pukul 00.30 Wita, Selasa (20/8/2019) dini hari.

Saat penggerebekan dilakukan, RTQ ditemukan tengah hendak mengonsumsi sabu di sebuah kamar di lantai tiga rumahnya.

“Tembakau sintetis ada dua linting, sabu dua saset, alat pakai, seperangkat alat pakailah. Karena kan ada alat hisapnya ada alat bakarnya dengan wadah penampungnya,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Selasa (20/8/2019) sore seperti dilansir Sulselsatu.

BeritaTerkait

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

29 Januari 2026

Beraksi Dipemberangkatan JCH di Parepare, Polisi Amankan 2 Pencopet yang Ternyata Punya Hubungan Ini

16 Mei 2025

Perburuan hingga Lintas Provinsi, Eks Karyawan Warung di Parepare Di tangkap, Celana Jadi Barang Bukti

9 Mei 2025

Beraksi di Sidrap dan Parepare Residivis Bermodal Pahat dan Mobil Rental Ditangkap

6 Mei 2025

Menurut Diari, RTQ sedang sendirian di kamarnya saat polisi melakukan penggerebekan di kediamannya.

“Rumah itu tiga lantai, yang kami geledah itu yang berada di dalam kamar. Di dalam kamar di lantai tiga itu ada dia sendiri,” kata Diari.

Namun di lantai satu dan dua, lanjut Diari, ada sejumlah keluarga pelaku. “Ada, kurang lebih keluargalah, istri ada,” katanya.

Kapolrestabes Makassar Kombes Polisi Wahyu Dwi Ariwibowo sendiri hadir dalam jumpa pers tersebut. Ia mengatakan, pelaku terbukti positif narkoba. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui telah lama mengonsumsi sabu.

“Kurang lebih 6 bulan. Urine positif hasil tesnya. Kita akan kenakan Pasal 112 dan 114 ancaman hukuman 4 tahun sampai 20 tahun penjara,” ungkap Wahyu. (*)

Sumber : Sulselsatu.com

 

Terkait: Anggota DPRDPolrestabes MakassarSatnarkoba

BeritaTerkait

Polrestabes Makassar Kerahkan 500 Personel Amankan Mudik

Polrestabes Makassar Kerahkan 500 Personel Amankan Mudik

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
27 Maret 2025

...

11 Pompa Celup Dicuri dan Dirusak, 30 Hektare Sawah di Bendoro Terancam Gagal Panen

Editor: Tohir Muhammad
24 Februari 2025

...

518 Personel Polrestabes Makassar Jaga Rekapitulasi Suara di 12 Kecamatan

518 Personel Polrestabes Makassar Jaga Rekapitulasi Suara di 12 Kecamatan

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 November 2024

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi