PINRANG, PIJARNEWS.COM –– Team Crime Fighter Reserse Mobil Polres Pinrang membekuk Firman Syarifuddin alias Firi warga Dusun Labolong, Desa Siwolong Polong, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang. Pelaku dibekuk karena diduga menjambret Handphone (HP) seorang pegawai Honorer.
Kepala Unit Resmob Polres Pinrang Bripka Aris SH mengatakan, pelaku yang diamankan ini ditengarai sebagai pelaku jambret yang dilakukan pada Rabu 17 0ktober 2018 lalu. “Pelaku diamankan tidak jauh dari kediamannya, tanpa perlawanan,” kata Aris, Sabtu 20 0ktober 2018.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, pelaku Firman Syarifuddin mengendarai motor N MAX menjambret Telepon seluler milik Haisa.
Saat itu, Haisa tengah berada di jalan Macan Kelurahan Maccorawalie Kecamatan Wattang Sawitto menuju ke rumahnya, namun tiba-tiba pelaku dari belakang menarik Handphone merek VIVO Y71 warna gold dikantongnya kemudian melarikan diri.
Korban sempat mengejar pelaku sampai di belakang Rumah Sakit Umum Lasinrang Pinrang, namun kehilangan jejak pelaku, sehingga mendatangi kantor kepolisian untuk melaporkan kejadian itu.
Aris menambahkan, Pelaku dan Barang Bukti hasil kejahatannya, saat ini berada di Mapolres Pinrang, untuk proses lebih lanjut. (*/srd)
Penulis : Fauzan Mahmud
Editor : Alfiansyah Anwar