PINRANG, PIJARNEWS.COM–Satuan Reskrim polres pinrang unit ekonomi berhasil membongkar peredaran kosmetik ilegal dalam kegiatan operasi di pasar sentral pinrang, Kamis (17/12/2020).
Dari hasil operasi itu, ratusan kosmetik dan empat tersangka wanita diamankan di mapolres pinrang, di duga telah melakukan penjualan kosmetik ilegal.
Dari hasil uji lab BPPOM Makassar beberapa kosmetik tersebut mengandung bahan kimia merkuri yang berbahanya bagi kulit yang sering digunakan sebagai pemutih kulit kebanyakan wanita.
Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Negara menjelaskan, barang kosmetik ilegal berasal dari malaysia ini banyak ditemukan beredar di masyarakat, para terduga HJ, AY, AA dan KM melakukan peracikan dan menjualnya.
“Betul kami mengamankan empat wanita yang telah melakukan penjual kosmetik ilegal di pasar sentral Pinrang,” ujarnya.
Para pelaku disangkakan pasal 197 jo 106 ayat 1 atau pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan 3 UU.RI no. 36 thn 2009 tentang kesehatan, ancaman pidana 15 tahun atau denda 1, 5 M.
Reporter: Fauzan Mahmud