• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 3 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Hukum

Polisi Bongkar Penjualan Pemutih Kulit Ilegal di Pasar Sentral Pinrang, 4 Perempuan Diamankan

Editor: Muhammad Tohir
17 Desember 2020
di Hukum, Kesehatan
0
Polisi Bongkar Penjualan Pemutih Kulit Ilegal di Pasar Sentral Pinrang, 4 Perempuan Diamankan
0
BAGI
30
PEMBACA

PINRANG, PIJARNEWS.COM–Satuan Reskrim polres pinrang unit ekonomi berhasil membongkar peredaran kosmetik ilegal dalam kegiatan operasi di pasar sentral pinrang, Kamis (17/12/2020).

Dari hasil operasi itu, ratusan kosmetik dan empat tersangka wanita diamankan di mapolres pinrang, di duga telah melakukan penjualan kosmetik ilegal.

Dari hasil uji lab BPPOM Makassar beberapa kosmetik tersebut mengandung bahan kimia merkuri yang berbahanya bagi kulit yang sering digunakan sebagai pemutih kulit kebanyakan wanita.

Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Negara menjelaskan, barang kosmetik ilegal berasal dari malaysia ini banyak ditemukan beredar di masyarakat, para terduga HJ, AY, AA dan KM melakukan peracikan dan menjualnya.

BeritaTerkait

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

19 Juni 2026
Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

5 Mei 2026

Wali Kota Parepare Tegaskan Faskes Dilarang Tolak Pasien JKN Nonaktif Sementara

23 Februari 2026

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

6 Maret 2026

“Betul kami mengamankan empat wanita yang telah melakukan penjual kosmetik ilegal di pasar sentral Pinrang,” ujarnya.

Para pelaku disangkakan pasal 197 jo 106 ayat 1 atau pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan 3 UU.RI no. 36 thn 2009 tentang kesehatan, ancaman pidana 15 tahun atau denda 1, 5 M.

Reporter: Fauzan Mahmud

Terkait: IlegalKosmetikPemutih KulitPinrangPolres
Muhammad Tohir

Muhammad Tohir

BeritaTerkait

Sekda Pinrang Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Sulsel, Dorong Penguatan Sinergi Pengawasan

Sekda Pinrang Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Sulsel, Dorong Penguatan Sinergi Pengawasan

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026
0

...

Bupati Pinrang Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Dukung Pendataan

Bupati Pinrang Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Dukung Pendataan

Editor: Muhammad Tohir
17 Juni 2026
0

...

Irwan Hamid Teken PKS dengan Kejari Pinrang, Pastikan Kebijakan Sesuai Koridor Hukum

Irwan Hamid Teken PKS dengan Kejari Pinrang, Pastikan Kebijakan Sesuai Koridor Hukum

Editor: Muhammad Tohir
3 Juni 2026
0

...

Selanjutnya
Meski Akses Internet Belum Memadai, Tapi Puskesmas Batulappa Punya Inovasi Klik Akun Bumil

Meski Akses Internet Belum Memadai, Tapi Puskesmas Batulappa Punya Inovasi Klik Akun Bumil

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi