PAREPARE, PIJARNEWS.COM–Reserse dan Kriminal Polres Parepare memasang garis polisi di lokasi pembongkaran makam covid-19.
Kasatreskrim Polres Parepare Asian Sihombing mengatakan belum bisa memastikan berapa jumlah makam yang dibongkar oleh orang tak dikenal.
“Kami akan berkoordinasi dengan dinas lingkungan hidup dan tim satgas covid-19 mengenai kasus pembongkaran makam tersebut,” ujarnya, Sabtu (14/3/2021).
Pantauan Pijarnews, ada tujuh lubang makam yang diduga telah diambil jenazahnya, Polisi juga mengambil sepasang sandal dalam liang lahat, diduga merupakan milik pelaku pembongkaran makam.
Kasat Reskrim Polres Parepare juga akan menyiapkan sanksi bagi pelaku yakni merujuk pada undang-undang nomor enam tahun 2018 tentang karantina. ‘di undang undang tersebut dijelaskan pelaku diancam hukuman satu tahun penjara,”ungkapnya.
Sebelumnya seorang warga bernama Eva merekam kondisi makam yang sudah terbongkar dan jenazahnya pun ikut hilang. Eva saat itu hendak melakukan ziarah ke makam adiknya yang meninggal karena covid19. (Alfiansyah Anwar)