PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Polres Parepare menjamin bakal tetap konsisten menerapkan UU no 20 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada kasus OTT lima orang pejabat ULP Pemkot Parepare. Hal tersebut ditegaskan Kapolres Parepare AKBP Pria Budi, saat menerima perwakilan dari MPC Pemuda Pancasila, Laskar Merah Putih, dan LSM Mahatidana diruang pertemuan Mapolres Parepare, Rabu 20/12.
“Kalau kami tidak konsisten (mengganti pasal sesuai petunjuk Kejari, red), ini sudah P21 sejak dulu. Jadi jangan khawatir. Kita tetap menjerat para tersangka dengan UU Tipikor,” tegas Pria, didampingi Wakapolres Parepare Kompol Amir, dan Kanit Tipikor Ipda Sukri.
Pria menyebut, berkas kasus OTT itu sudah tiga kali dikembalikan Kejari (P19, red). Petunjuknya pun sama, yakni mengganti pasal. “Kami akan ke Kejari, duduk bersama untuk mengetahui apa sebenarnya masalahnya (dengan pasal tsb, red),” jelasnya.
Pria meyakinkan, bahwa pihaknya tak akan main-main dalam kasus OTT ini. “Kalau kami mau main-main, ngapain kami capek-capek tangkap mereka?. Intinya kasus ini harus gol,” tegasnya.
Sebelumnya, kasus ini telah 3x dilimpahkan penyidik Polres Parepare ke Kejari, namun selalu dikembalikan dengan alasan mengganti pasal yang diterapkan. Polres kukuh menerapkan pasal 12 UU Tipikor, yang artinya, para pejabat yang terjaring OTT itu disangkakan melakukan korupsi, dan akan disidang di pengadilan Tipikor Makassar. (ris)