MAJENE, PIJARNEWS.COM — Polres Majene berhasil meringkus SK dan MF, mereka diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika.
Keduanya ditangkap pada Minggu (7/3/2021) lalu di lingkungan Lembang, Kelurahan, Lembang Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene. Awalnya petugas menyergap SK (29) atas informasi masyarakat bahwa pelaku seringkali melakukan transaksi narkoba jenis shabu.
Menyadari jika pelaku menjadi target Petugas Kepolisian, saat akan disergap, SK sempat bersembunyi diatas plafon rumahnya, namun upayanya itu tidak bisa mengelabui petugas.
SK pun terpaksa keluar dan menyerahkan diri. Di rumah SK ditemukan barang bukti barupa 2 (dua) saset plastik berisi kristal bening yang diduga kuat shabu dengan berat masing-masing 9,7638 gram dan 0,0850 gram.
“Barang bukti lainnya yang turut disita dari SK berupa handphone samsung, satu buah alat hisap shabu (bong) dan satu buah timbangan eletrik,” terang Kapolres Majene, AKBP Irawan Banuaji, Kamis (18/3/2021).
Selanjutnya saat dilakukan pengembangan dengan mengintrogasi, SK mengaku barang haram tersebut didapatkan dari MF (48) di Campalagian, Dusun Passairang Desa Parappe.
MF pun harus pasrah digiring oleh petugas saat dijemput pada alamat yang telah disebutkan dengan barang bukti yang disita berupa uang tunai (Rp. 800.000) dan sebuah Handphone.
“Atas perbuatannya, SK dan MF dijerat dengan pasal 114 ayat (2) undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terang AKBP Irawan Banuaji. (rls/msb)