• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan AI
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Ajatappareng

Polres Parepare Amankan 3 Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi dari Pengepul Sidrap

Editor: Tohir Muhammad
10 November 2022
di Ajatappareng

PAREPARE, PIJARNEWS.COM– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parepare menggelar Press Release terkait Penyalahgunaan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi oleh pemerintah.

Press release berlangsung di Ruangan Press room Mapolres Parepare, Jl. Andi Mappatola, Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung Kota Parepare, Kamis (10/11/2022).

Press release dipimpin Kasatreskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi didampingi Kasubsipenmas, Sihumas IPDA Sunarya.

Dalam keterangannya Deki Marizaldi mengatakan, kasus bermula dari personil yang dipimpin Polsek Soreang, melakukan penangkapan atas laporan dari masyarakat terkait adanya pengangkutan ataupun Penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi yang dibawa oleh mobil truk berasal dari Kabupaten Sidrap menuju Parepare. Ketiga pelaku ditangkap di wilayah Soreang, pada Jum’at 28 Oktober 2022.

BeritaTerkait

Bupati Pinrang Serahkan Bantuan PPSE, Dorong Kemandirian Ekonomi Warga

Bupati Pinrang Serahkan Bantuan PPSE, Dorong Kemandirian Ekonomi Warga

19 Oktober 2026
Dari Masjid Istiqlal, Kapolsek Ujung Serukan Warga Lawan Narkoba dan Waspadai Kebakaran

Dari Masjid Istiqlal, Kapolsek Ujung Serukan Warga Lawan Narkoba dan Waspadai Kebakaran

16 Oktober 2026
Kebakaran Lahan di Parepare Nyaris Merembet ke Permukiman Warga

Kebakaran Lahan di Parepare Nyaris Merembet ke Permukiman Warga

16 Oktober 2026
Kapolsek Ujung Ingatkan Bahaya Narkoba dan Kebakaran Usai Salat Jumat

Kapolsek Ujung Ingatkan Bahaya Narkoba dan Kebakaran Usai Salat Jumat

16 Oktober 2026

“Terlapor sudah kita tetapkan ada tiga warga Parepare, lelaki inisial (RS), lelaki inisial (SA) dan lelaki inisial (MS). Terlapor menggunakan mobil truk, membeli bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dari pengepul di Kabupaten Sidrap,” terangnya.

“Jadi modusnya pengepul, kata Deki, sementara kita lakukan pengembangan terkait pengepulnya, karena bermoduskan untuk kepentingan pertanian,” ungkapnya.

Adapun kronologisnya, lanjut Deki, lelaki (RS) bersama dengan lelaki (SH) dan (MS), menggunakan mobil truk merek Hino Dutro berwarna hijau menuju ke Sidrap untuk membeli BBM jenis solar dari para pengepul. Saat tiba di lokasi, lanjutnya, mereka membeli dari pengepul, dan memindahkannya dari jirigen ke dalam sebuah drum, lalu diangkut ke mobil dan dibawa ke Parepare.

“Barang bukti yang sudah kita amankan, Mobil truk Hino Dutro Nopol 8395 AM, 2 buah bak penampungan yang berisikan sekira 1500 liter BBM jenis solar subsidi,” kata Deki.

Pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan Pertamina untuk melakukan pengecekan apakah betul itu diduga jenis solar subsidi atau industri.

Ketiganya dikenai pasal 55 UU RI 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

“Statusnya sekarang sudah dalam tahap pengiriman berkas, sudah kita lakukan tahap satu dan sudah kita tingkatkan jadi tersangka serta sudah dilakukan penahanan 30 hari perpanjangan dari kejaksaan,” kata Deki.

Dari hasil pemeriksaan ketiga pelaku, kata Deki, rencananya akan menjual ataupun melakukan pengeceran dengan harga diatas SPBU, sehingga diduga ada keuntungan disitu.

Deki juga menduga saat ini ada dari Kelompok Tani (Poktan) yang melakukan pengepulan, lalu dibeli lah oleh ketiga pelaku. “Karena pasal yang kita sangkakan adalah pasal 54 terkait pengangkutan yang tidak dilengkapi dengan izin angkut resmi terkait BBM industri ataupun BBM subsidi,” katanya.

Sementara dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru sekali melakukan hal itu karena adanya dampak ataupun kebutuhan akan BBM jenis solar dikalangan masyarakat. (why)

Terkait: BBM SubsidiPengepulPolres ParepareSidrapTersangka

Berita Terkait

Berawal dari Sepasang Sandal Berujung Pemarangan, Polres Sidrap Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Berawal dari Sepasang Sandal Berujung Pemarangan, Polres Sidrap Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Editor: Tohir Muhammad
14 Oktober 2026

...

Isi Libur Akhir Pekan, Gaspar Team Gelar Turnamen Silaturahim di Rappang

Isi Libur Akhir Pekan, Gaspar Team Gelar Turnamen Silaturahim di Rappang

Editor: Tohir Muhammad
5 Oktober 2026

...

KPU Sidrap Pantau Pilketos Serentak, Jadi Wahana Pendidikan Demokrasi Siswa

KPU Sidrap Pantau Pilketos Serentak, Jadi Wahana Pendidikan Demokrasi Siswa

Editor: Tohir Muhammad
30 September 2026

...

Berita Populer

  • Akibat Kabut Asap Sekolah Daring 2 Hari di Parepare, KBM Tatap Muka Dievaluasi

    Akibat Kabut Asap Sekolah Daring 2 Hari di Parepare, KBM Tatap Muka Dievaluasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ITH Parepare Gelar Wisuda Perdana, 79 Mahasiswa Resmi Sandang Gelar Sarjana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Pejabat Pemkot Parepare Bergeser, Ini Nama dan Jabatan Barunya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Menganggur Sebulan, Erni Bangkit Usai Dapat Inspirasi dari Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebakaran Lahan di Parepare Nyaris Merembet ke Permukiman Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kebijakan AI
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi