• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Selasa, 21 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Polres Parepare Amankan 3 Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi dari Pengepul Sidrap

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
10 November 2022
di Ajatappareng

PAREPARE, PIJARNEWS.COM– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parepare menggelar Press Release terkait Penyalahgunaan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi oleh pemerintah.

Press release berlangsung di Ruangan Press room Mapolres Parepare, Jl. Andi Mappatola, Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung Kota Parepare, Kamis (10/11/2022).

Press release dipimpin Kasatreskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi didampingi Kasubsipenmas, Sihumas IPDA Sunarya.

Dalam keterangannya Deki Marizaldi mengatakan, kasus bermula dari personil yang dipimpin Polsek Soreang, melakukan penangkapan atas laporan dari masyarakat terkait adanya pengangkutan ataupun Penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi yang dibawa oleh mobil truk berasal dari Kabupaten Sidrap menuju Parepare. Ketiga pelaku ditangkap di wilayah Soreang, pada Jum’at 28 Oktober 2022.

“Terlapor sudah kita tetapkan ada tiga warga Parepare, lelaki inisial (RS), lelaki inisial (SA) dan lelaki inisial (MS). Terlapor menggunakan mobil truk, membeli bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dari pengepul di Kabupaten Sidrap,” terangnya.

Berita Terkait

Tingkatkan Ekonomi Rakyat, Bupati Sidrap Dorong Pengintegrasian Pertanian dan Peternakan

Memeras di SPBU, Polres Sidrap Ringkus Pelaku

Kafilah Sidrap Siap Unjuk Kemampuan pada Ajang MTQ Provinsi di Maros

Bupati Sidrap Hadiri HUT ke-66 Parepare, Wali Kota: Alako!

“Jadi modusnya pengepul, kata Deki, sementara kita lakukan pengembangan terkait pengepulnya, karena bermoduskan untuk kepentingan pertanian,” ungkapnya.

Adapun kronologisnya, lanjut Deki, lelaki (RS) bersama dengan lelaki (SH) dan (MS), menggunakan mobil truk merek Hino Dutro berwarna hijau menuju ke Sidrap untuk membeli BBM jenis solar dari para pengepul. Saat tiba di lokasi, lanjutnya, mereka membeli dari pengepul, dan memindahkannya dari jirigen ke dalam sebuah drum, lalu diangkut ke mobil dan dibawa ke Parepare.

“Barang bukti yang sudah kita amankan, Mobil truk Hino Dutro Nopol 8395 AM, 2 buah bak penampungan yang berisikan sekira 1500 liter BBM jenis solar subsidi,” kata Deki.

Pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan Pertamina untuk melakukan pengecekan apakah betul itu diduga jenis solar subsidi atau industri.

Ketiganya dikenai pasal 55 UU RI 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

“Statusnya sekarang sudah dalam tahap pengiriman berkas, sudah kita lakukan tahap satu dan sudah kita tingkatkan jadi tersangka serta sudah dilakukan penahanan 30 hari perpanjangan dari kejaksaan,” kata Deki.

Dari hasil pemeriksaan ketiga pelaku, kata Deki, rencananya akan menjual ataupun melakukan pengeceran dengan harga diatas SPBU, sehingga diduga ada keuntungan disitu.

Deki juga menduga saat ini ada dari Kelompok Tani (Poktan) yang melakukan pengepulan, lalu dibeli lah oleh ketiga pelaku. “Karena pasal yang kita sangkakan adalah pasal 54 terkait pengangkutan yang tidak dilengkapi dengan izin angkut resmi terkait BBM industri ataupun BBM subsidi,” katanya.

Sementara dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru sekali melakukan hal itu karena adanya dampak ataupun kebutuhan akan BBM jenis solar dikalangan masyarakat. (why)

Terkait: BBM SubsidiPengepulPolres ParepareSidrapTersangka

TerkaitBerita

PLN UP3 Pinrang Peringati Hari Kartini 2026, Tegaskan Komitmen Emansipasi

PLN UP3 Pinrang Peringati Hari Kartini 2026, Tegaskan Komitmen Emansipasi

Editor: Muhammad Tohir
21 April 2026

...

1.300 Hektare Sawah di Pinrang Diserang Hama Tikus-Kresek, Ini Kata Bupati

Editor: Muhammad Tohir
15 April 2026

...

Memeras di SPBU, Polres Sidrap Ringkus Pelaku

Memeras di SPBU, Polres Sidrap Ringkus Pelaku

Editor: Muhammad Tohir
14 April 2026

...

Garansi Gubernur Sulsel: Parepare Jadi “Pilot Project”  Gerakan Indonesia Asri

Garansi Gubernur Sulsel: Parepare Jadi “Pilot Project” Gerakan Indonesia Asri

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
12 April 2026

...

BeritaTerkini

Dorong Literasi Akademik, Dosen Sumbangkan Karya Ilmiah ke Perpustakaan Kampus IAIN Parepare

Dorong Literasi Akademik, Dosen Sumbangkan Karya Ilmiah ke Perpustakaan Kampus IAIN Parepare

Editor: Muhammad Tohir
21 April 2026

PLN UP3 Pinrang Peringati Hari Kartini 2026, Tegaskan Komitmen Emansipasi

PLN UP3 Pinrang Peringati Hari Kartini 2026, Tegaskan Komitmen Emansipasi

Editor: Muhammad Tohir
21 April 2026

Wali Kota Parepare Dukung Musda VI ICMI, Jadi Momentum Perkuat Persatuan Ormas Islam

Wali Kota Parepare Dukung Musda VI ICMI, Jadi Momentum Perkuat Persatuan Ormas Islam

Editor: Muhammad Tohir
21 April 2026

498 Peserta PPG IAIN Parepare Lulus, Tingkat Kelulusan Capai 99 Persen

498 Peserta PPG IAIN Parepare Lulus, Tingkat Kelulusan Capai 99 Persen

Editor: Muhammad Tohir
20 April 2026

Pimpin Upacara HKN, Tasming Hamid Tekankan Peran ASN sebagai Pelayan Publik dan Penyampai Informasi Valid

Pimpin Upacara HKN, Tasming Hamid Tekankan Peran ASN sebagai Pelayan Publik dan Penyampai Informasi Valid

Editor: Muhammad Tohir
20 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan