PINRANG, PIJARNEWS.COM–Sat Res Narkoba Polres Pinrang berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu, jumat (20/05/2022).
Kasat Narkoba Polres Pinrang Akp Syaharuddin, S.Ap mengatakan ada tiga orang tersangka yang di amankan dengan barang bukti 2 ball narkotika jenis sabu. Ketiga tersangka itu HR, IR dan HD Alias BY.
“Ketiga tersangka di tangkap di dua tempat berbeda yakni pertama
IR dan HR di Kampung Masila, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, dengan barang bukti satu ball Shabu seberat kurang lebih 50 gram, untuk kedua Tersangka HD Alias BY ditangkap di Kampung Lasape Kec Duampanua Pinrang juga dengan barangbukti satu ball shabu kurang lebih 50 gram,” ungkapkanya.
“Pelaku berhasil di amankan dengan cara under cover,” tambahnya.
Dari hasil penangkapan itu, Sat Narkoba masih terus melakukan pengembangan terkait peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Pinrang.
Ketiga pelaku di jerat 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum pidana mati, seumur hidup atau paling singkat singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(mt)