PINRANG, PIJARNEWS.COM – Satuan Reserse Narkotika Polres Pinrang berhasil mengungkap penyalahgunaan sabu dengan jumlah besar, hal itu terungkap dalam press release yang dipimpin Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I K, (11/05/2023) sore.
Kapolres Pinrang yang didampingi Kasat Narkoba Polres Pinrang AKP Eka Bayu Budhiawan mengatakan jajarannya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan (Lahgun) narkotika jenis sabu sebanyak 10 ball atau berat bruto 501 Gram.
AKBP Santiaji Kartasasmita menjelaskan, pengungkapan yang dipimpin langsung Kasat Narkoba tersebut merupakan yang terbesar kedua di bulan Mei tahun 2023.
“Pengungkapan pertama berlokasi di jalur dua, Kelurahan Temmasarangnge, Kecamatan Paleteang yang melibatkan dua orang tersangka lelaki inisial HP dan perempuan HN pada 1 Mei 2023 dengan barang bukti 1 ball sabu atau berat bruto 50 Gram (G) yang diambil oleh kedua tersangka di tempat umum yang ditempel di sebuah tembok untuk di bawa ke pemesan,” kata Kapolres.
Kedua lanjutnya berlokasi dijalan lingkar Briptu Suherman, Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang yang mana melibatkan dua orang tersangka berinisial AR bersama rekannya ER dan barang bukti yang diamankan berjumlah 10 sachet besar atau 10 ball dengan berat bruto 501 Gram setara dengan setengah kilogram.
“Kedua pelaku dengan barang bukti sabu dengan berat bruto 501 gram itu, kesehariannya pengangguran dan berperan sebagai bandar juga kurir sabu sabu,” ungkap Kapolres.
Para tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 junto 132 ayat 1 UU Republik Indonesia (RI) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun.
Mantan Kapolres Soppeng tersebut menegaskan tidak akan memberi ruang kepada pelaku penyalahgunaan narkoba.
“Kami tidak akan memberikan ruang kepada para pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Pinrang, apalagi jika itu terkait tindak pidana kriminal Narkotika jenis Sabu sabu atau NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif) lainnya,” tegasnya.