• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 6 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Hukum

Polres Sidrap Tangkap Kepala Dusun Terkait Narkoba

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
7 Juli 2022
di Hukum
Polres Sidrap Tangkap Kepala Dusun Terkait Narkoba
217
PEMBACA

SIDRAP, PIJARNEWS.COM–Polres Sidrap melalui Satuan Reserse (Satres) Narkoba menangkap dua terduga penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu. Itu terungkap dalam press release yang di pimpin Kapolres Sidrap AKBP Ponco Indriyo yang digelar di lobi Mapolres Sidrap, Kamis (7/7/2022).

Hadir juga dalam kegiatan tersebut, Wakapolres Sidrap Kompol Muhtar, Kasat Narkoba Polres Sidrap AKP. Arham Gusdiar dan Kasi Humas Polres Sidrap AKP Zakaria Lessa.

Kapolres Sidrap AKBP Ponco Indriyo mengatakan, dua pelaku masing-masing DR (36) lahir di Lawowoi, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap, yang berprofesi sebagai Petani di Kabupaten Wajo dan UM (59) warga dusun Anabannuang, Kabupaten Wajo. UM selain sebagai petani, juga menjabat sebagai Kepala Dusun.

“Iya benar, UM merupakan salah satu kepala Dusun di Kabupaten Wajo,” ujar Kapolres yang tak lama lagi pindah ke Polda Bali itu.

Berita Terkait

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

Unik di Parepare, Suami Curi Motor Istri

Video Penganiayaan Pemotor di Parepare Viral, Pelaku Diringkus Polisi

Penangkapan keduanya, lanjut Kapolres berdasarkan laporan masyarakat, kemudian ditindak lanjuti oleh jajaran Satnarkoba Polres Sidrap.

“Setelah dilakukan Undercover anggota kami menangkap terduga pelaku dengan barang bukti sebanyak 250 gram sabu,” ungkap perwira yang tak lama lagi menjabat sebagai Wadirres Narkoba Polda Bali itu.

“Untuk ancaman maksimalnya 20 tahun penjara,” ucapnya.

Sementara untuk tersangka UM diduga berperan sebagai kurir.(mt)

Terkait: NarkobaNarkotikaPolres SidrapPress releaseSidrap

TerkaitBerita

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Januari 2026

...

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
11 Januari 2026

...

Unik di Parepare, Suami Curi Motor Istri

Editor: Muhammad Tohir
8 Januari 2026

...

BeritaTerkini

Pemkot Parepare Lepas 1.000 Paket Sembako Pasar Murah Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
3 Maret 2026

Kesehatan Menurun, Try Sutrisno Tutup Usia

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
2 Maret 2026

Brimob Parepare Ajak 200 Anak Yatim Buka Puasa Bersama dan Doa untuk Negeri

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
2 Maret 2026

Islam Penyelemat Generasi dari Kasus ABH yang Meningkat

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
2 Maret 2026

Sinergi TNI-Polri, Petugas di Pinrang Amankan Puluhan Motor Knalpot Brong

Editor: Muhammad Tohir
2 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan