WAJO, PIJARNEWS.COM–Polres Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, menggelar razia Tempat Hiburan Malam (THM). Razia digelar selain untuk menjaga ke Amanan ketertiban, juga menyasar penyalahgunaan Narkotika, dan penerapan protokol kesehatan, Kamis (10/02/2022) malam.
Dalam kegiatan tersebut petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung maupun pemandu. Petugas juga belum menemukan penyalahgunaan atau pemilik narkotika, namun, petugas mengamankan 32 botol minuman keras dan mengamankan salah satu pengunjung inisial RS karena kedapatan membawa senjata tajam berupa badik.
“Dalam razia tersebut, kami amankan lelaki inisial RS (swasta) karna membawa senjata tajam, dan sekarang diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam Amrullah.
Kapolres juga menyebut dalam razia tersebut juga diberikan penekanan kepada pemilik tempat hiburan malam terkait prokes seperti, penggunaan masker, pemeriksaan kartu vaksin dan jam oprasional yang dikelurkan Pemda Kab. Wajo.
ada 7 (tujuh) tempat bernyanyi yang mendapat teguran pada razia tersebut, karna melanggar jam oprsional yang sudah ditentukan Pemda yakni pukul 23.00 wita, “Manakala peringatan melebihi ketentuan, pelanggaran prokes dan peredaran narkoba, maka akan di rekomendasi kan untuk di tutup,” tegasnya.
“kegiatan ini akan kami lakukan secara terus menerus, untuk menciptakan wajo aman, damai, sejuk dan sehat,” tandas Kapolres Wajo.(mt)