PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Pelarian IB Alias Be 31 tahun, Pria asal Parepare, Kelurahan Labukkang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare harus terhenti, dia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Karena diduga merupakan jaringan narkoba.
IB berhasil ditangkap petugas kepolisian Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) Polres Parepare yang membackup Polres Nunukan Polda Kaltara IB (31) alias BE ditangkap di Jalan Andi Cammi Kelurahan Mallusetasi, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.
Kapolres Parepare AKBP Arman Muis menjelaskan Berdasarkan permintaan bantuan personil Polres Nunukan melalui telepon pada Sabtu tanggal 11 November 2023 sekitar pukul 15.00 wita yang di amankan inisial KA (40) Alamat Parepare yang telah ditangkap dan diamankan karena memiliki, menguasai dan membawa Narkoba jenis shabu yang beratnya kurang lebih 1 (satu) KG diamankan di pelabuhan Kabupaten Nunukan.
“Atas informasi dan permintaan anggota polres Nunukan tersebut, sekitar pukul 17.30 wita personil kami dari Polsek KPN Polres Parepare berhasil mengamankan terduga pelaku. DPO IB (31) alias Be, di Jalan Andi Cammi, Kelurahan Mallusetasi, Kecamatan Ujung, Kota Parepare dan diamankan di Mapolsek KPN Polres Parepare,” ujar Kapolres Parepare AKBP Arman Muis.
Lebih lanjut Mantan Kabag OPS Polrestabes Medan itu menjelaskan pada Ahad (12/11/2023) anggota Polres Nunukan tiba di mako polsek KPN Polres Parepare didampingi oleh Personil Polsek KPN Polres Parepare Melakukan interogasi terhadap terduga pelaku DPO IB.
“Pada hari senin 13 November 2023 anggota Polres Nunukan meninggalkan Polsek KPN dengan membawa terduga pelaku ke Nunukan,” jalasnya.
Arman Muis menjelaskan, kerjasama lintas Polres maupun lintas Polda sudah lumrah di tubuh Polri.
“Bahkan kita wajib memberikan back up jika ada permintaan dari rekan – rekan dari sana yang minta bantuan back up penangkapan, begitu pula sebaliknya jika Polres Parepare membutuhkan backup Polres lainpun pasti memberikan bantuan backup, kenapa demikian inilah Polri (Polisi Republik Indonesia),” pungkasnya. (*)