PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Heboh perkara sabu 1,6 kilogram yang ditangani Polres Parepare dengan tersangka Ichsan (16). Tersangka terpaksa dibebaskan, lantaran berkas perkaranya diklaim tidak lengkap oleh Kejari Parepare. Sejumlah pengamat hukum menyoroti jaksa atas hal ini.
Sebelumnya, berkas perkara ini diserahkan Polres ke Kejari pada 8 Mei lalu. Namun dinyatakan tidak lengkap, hanya selang sehari sebelum berakhirnya masa penahanan Ichsan sebagai tersangka. Polres yang sementara mengupayakan kelengkapan berkas terpaksa melepas tersangka. Konon Jaksa meminta, dua DPO yang disebut Ichsan (SM dan BB) juga harus dijadikan tersangka.
“Ini jelas sangat mengecewakan publik. Kita akan pertanyakan ke jaksa ada apa sehingga seorang tersangka sabu bisa bebas?,” tegas pengamat hukum yang juga akademisi di Fakultas Hukum Umpar, Muh Nasir Dollo.
Nasir menegaskan, waktu yang dimiliki polisi untuk melengkapi berkas juga sangat sempit dengan masa penahanan tersangka. Akhirnya tersangka melenggang bebas. Dia menyebut, permintaan jaksa menetapkan DPO sebagai tersangka sangat tidak relevan dengan status Ichsan.
“Ichsan ini jelas-jelas membawa sabu. Tapi berkasnya tertolak. Apalagi DPO yang masih belum jelas keterlibatannya,” kritik Nasir.
Lebih detail, Praktisi Hukum Makmur M Raonah menjelaskan dalam perkara ini yang berlaku adalah lex spesialis derogat lex generaly (hukum yang mengatakan aturan khusus mengenyampingkan aturan umum), atau lebih dikenal dengan lex posteriori derogat lex periori (hukum yang baru mengenyampingkan hukum yang lama).
“Petunjuk jaksa yang meminta DPO lain yang disebut Ichsan (SM dan BB) untuk dijadikan tersangka, itu bukan menjadi alasan berkas Ichsan dikembalikan (P19). Publik tentu bertanya, apakah ada keterlibatan pihak tertentu yang membuat jaksa tidak berdaya?,” kritik Makmur.
Terhadap dua DPO kasus itu, Makmur menyebut berkasnya bisa di-split kemudian. Sebelumnya, Kasat Narkoba Polres Parepare AKP Doni Dunggio, mengaku sudah melengkapi semua berkas tersangka MI, namun berdasarkan petunjuk jaksa berkas tersebut dikembalikan (P19) dengan pertimbangan belum memenuhi unsur untuk dijadikan sebagai tersangka. (mul/ris)