• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Senin, 9 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Advertorial

Presiden Jokowi Teken UU Tentang Desa, Akademisi Hukum IAIN Parepare Sebut Bertentangan dengan Prinsip Demokrasi

Tim Redaksi Editor: Tim Redaksi
4 Mei 2024
di Advertorial, IAIN Parepare, Nasional
Presiden Jokowi Teken UU Tentang Desa, Akademisi Hukum IAIN Parepare Sebut Bertentangan dengan Prinsip Demokrasi

Ilustrasi (int)

JAKARTA, PIJARNEWS.COM– Presiden RI Joko Widodo resmi menekan atau menandatangani UU Nomor 3 tahun 2024 mengenai Desa pada, Kamis (25/4/2024). UU tersebut merupakan perubahan atas UU Nomor 6 tahun 2014.

Di dalam UU lama yang diterbitkan 2014 silam, kades bisa mengisi jabatan selama enam tahun dengan maksimal masa jabatannya tiga periode, artinya kepala desa bisa menjabat 18 tahun lamanya.

Soal penambahan masa jabatan ini, sudah menjadi tuntutan kepala desa kepada pemerintah. Mereka bahkan sering berunjuk rasa di depan gedung DPR demi mendesak aspirasinya dikabulkan oleh pemerintah.

Dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 yang baru diatur soal masa jabatan kepala desa tadinya enam tahun berubah selama delapan tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua, sehingga total masa jabatan kades bisa mencapai 16 tahun.

Berita Terkait

Demokrasi Terpimpin Versi Baru dan Masa Depan Politik Indonesia

OPINI : Menanti Janji Manis Politisi, Jelang Pesta Demokrasi

Gandeng KPU, MBS Rappang Tanamkan Nilai Demokrasi Sejak Dini

Gelar Sekolah Demokrasi, IMM Gandeng KPU Sidrap

Pro dan kontra terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa itu pun jadi pembahasan publik. Akademisi Hukum Tata Negara IAIN Parepare Rusdianto Sudirman, misalnya menilai perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun jadi delapan tahun bertentangan dengan prinsip-prinsip negara demokrasi.

Seharusnya, kata dia, sebagai negara demokratis, masa jabatan para pemimpin, termasuk di level daerah, dibatasi agar tak terlalu lama. Apalagi, salah satu prioritas semangat reformasi adalah pembatasan kekuasaan.

Namun, faktanya, ketika mayoritas pemimpin seperti presiden dan wakil presiden, bupati, dan wali kota masa jabatannya di kisaran lima tahun, kepala desa yang lingkup kerjanya lebih sederhana justru dapat menjabat hingga delapan tahun. “Terlalu lama berkuasa potensi penyimpangannya juga besar,” tandasnya, kepada Pijarnews.com, Sabtu (4/5/2024).

Lebih lanjut, Rusdianto menilai, penambahan masa jabatan kades menjadi delapan tahun rawan menimbulkan penyimpangan. Menurut dia, potensi korupsi semakin terbuka lebar jika kepala desa diberi kekuasaan dalam kurung waktu yang panjang dapat menyebabkan tata kelola pemerintahan dengan uang yang besar itu akan tidak efisien dan efektif. “Bahkan berpotensi ke penyimpangan, korupsi dan penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.

Kondisi ini dipersulit dengan minimnya kompetensi kepala desa dalam mengelola keuangan desa. Namun, hal ini sulit dihindari lantaran kepala desa merupakan jabatan politis yang ditentukan oleh rakyat.

Demikian pula dengan perangkat desa, umumnya adalah orang-orang yang sebelumnya turut mensukseskan kepala desa dalam pemilihan, tapi miskin pengetahuan pengelolaan pemerintahan. “Jadi kompetensi kemampuan administratif boleh dikatakan lemah. Padahal ini menyangkut tata kelola. Jadi kekuasaan yang lama delapan tahun, miskin kompetensi, kita bisa prediksi bagaimana hasilnya,” kata Rusdianto.

Ia menambahkan, sebenarnya, masalah utama yang harus di selesaikan di desa adalah sumber daya manusianya (SDM). Bukan hanya kepala desa, akan tetapi perangkat desanya, karena tupoksi masing perangkat desa sudah diatur secara detail dalam peraturan perundang-undangan. “Kehadiran pendamping desa pun sering kali disepelekan, padahal pendamping desa direkrut untuk membantu pemerintah desa agar penggunaan dana desa tepat sasaran dan tidak menimbulkan kerugian negara,” jelasnya.

Kemudian, kata dia, sering kali ada oknum di dinas pemberdayaan desa kabupaten yang sering intervensi kepala desa untuk menganggarkan kegiatan atau pengadaan barang dan jasa tertentu. “Praktik-Praktik seperti ini sangat lazim terjadi di desa. Misalnya program penyuluhan/pelatihan di anggarkan Rp 10 juta per desa dan dilaksanakan di cafe atau hotel, padahal jika dilaksanakan di desa biayanya hanya Rp 2 atau Rp 3 juta saja. Bayangkan jika seratus desa anggarkan kegiatan Rp10 juta hanya untuk penyuluhan/pelatihan, tentu merupakan pemborosan, dan berpotensi terdapat mark up anggaran dalam pelaksanaannya,” bebernya.

“Jadi UU Nomor 6. Tahun 2014 tentang desa sebenarnya sudah sangat efektif, cuman implementasinya yang butuh pengawasan dan kolaborasi dengan berbagai stakeholder. Semoga saja masa jabatan delapan tahun tidak menumbuh suburkan praktek korupsi dan penyalahgunaan kewenangan di desa,” tutup Rusdianto. (why)

Terkait: Demokrasi

TerkaitBerita

Pemkab Sidrap Dukung Pemerintah Pusat Kendalikan Inflasi Jelang Idulfitri

Editor: Muhammad Tohir
9 Maret 2026

...

Wali Kota Parepare Tasming Hamid Terima Andalusia Award pada Milad ke-9 SIT Andalusia

Editor: Muhammad Tohir
8 Maret 2026

...

Safari Ramadan Berlanjut, Warga Rappang Dapat Sembako dan Layanan Kesehatan

Editor: Muhammad Tohir
8 Maret 2026

...

Wali Kota Parepare dan Kapolres Jajal Lapangan Padel Royal Metro Sky

Editor: Muhammad Tohir
7 Maret 2026

...

Ramadan 1447H

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Maret 2026

Pengusaha Parsel di Pinrang Kebanjiran Orderan Sejak Sebelum Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
7 Maret 2026

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Pemkot Parepare Lepas 1.000 Paket Sembako Pasar Murah Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
3 Maret 2026

BeritaTerkini

Pemkab Sidrap Dukung Pemerintah Pusat Kendalikan Inflasi Jelang Idulfitri

Editor: Muhammad Tohir
9 Maret 2026

Komisi IX DPR RI Gandeng ICMI Muda Sulsel Sosialisasi  Program MBG di Makassar

Komisi IX DPR RI Gandeng ICMI Muda Sulsel Sosialisasi Program MBG di Makassar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Maret 2026

Tech & Social Summit 2026: Ruang Belajar Digital Skill dan Refleksi Etika Teknologi di Bulan Ramadan

Tech & Social Summit 2026: Ruang Belajar Digital Skill dan Refleksi Etika Teknologi di Bulan Ramadan

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Maret 2026

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Maret 2026

Wali Kota Parepare Tasming Hamid Terima Andalusia Award pada Milad ke-9 SIT Andalusia

Editor: Muhammad Tohir
8 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan