• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Selasa, 7 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Presiden Jokowi Telah Menandatangani Pepres Uang Kehormatan Bawaslu dan DKPP, Segini Jumlahnya

Abdillah MS Editor: Abdillah MS
25 Februari 2019
di Hukum

JAKARTA, PIJARNEWS.COM — Pemerintah telah memutuskan akan memberikan uang kehormatan kepada ketua dan anggota Badan pengawas pemilu (Bawaslu). Selain kepada ketua dan anghota Bawaslu, uang kehormatan ini juga diberikan kepada ketua dan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 453 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada 23 Januari 2019.

Seperti dikutip di Setkab.go.id, bahwa Presiden RI, Joko Widodo telah menandatangani Perpres Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

Menurut Perpres ini, kedudukan keuangan Ketua dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan DKPP terdiri atas: a. uang kehormatan; dan b. fasilitas.

Uang kehormatan sebagaimana dimaksud diberikan setiap bulan kepada:

Berita Terkait

Sempat Diwarnai Ketegangan, DPRD Parepare Terima Pendemo dari KMPB

Bawaslu Parepare Awasi Pemungutan Suara di Lapas Kelas II A

Politik Uang Kini Merambah Digital, Bawaslu Sulsel Sebut Jadi Tantangan

Bawaslu Sulsel Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Patroli Siber di Parepare

Bawaslu: 1. Ketua sebesar Rp38.799.000; dan 2. Anggota sebesar Rp35.987.000.

Bawaslu Provinsi: 1. Ketua Rp18.194.000; dan 2. Anggota Rp16.709.000.

Bawaslu Kabupaten/Kota: 1. Ketua Rp11.540.700; dan 2. Anggota Rp10.415.700.

DKPP: 1. Ketua sebesar Rp25.866.000; dan 2. Anggota sebesar Rp23.991.000.

“Uang Kehormatan Ketua dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan DKPP diberikan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan. Uang kehormatan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota diberikan sejak yang bersangkutan diangkat/dilantik dan telah menjalankan tugas sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota,” bunyi Pasal 4 ayat (1,2) Perpres ini.

Sedangkan fasilitas dapat diberikan berupa: a. biaya perjalanan dinas bagi Ketua dan Angota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan DKPP; b. rumah dinas bagi Ketua dan Anggota Bawaslu dan DKPP; c. kendaraan dinas bagi Ketua dan Anggota Bawaslu dan DKPP; dan d. jaminan kesehatan bagi Ketua dan Anggota Bawaslu dan DKPP.

Untuk biaya perjalanan dinas bagi Ketua dan Anggota Bawaslu, menurut Perpres ini, setingkat dengan biaya perjalanan dinas pejabat eselon I; Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi setingkat dengan biaya perjalanan dinas pejabat eselon II; Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota setingkat dengan biaya perjalanan dinas pejabat eselon III; dan Ketua dan Anggota DKPP setingkat dengan biaya perjalanan dinas pejabat eselon I.

“Rumah dinas diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 5 ayat (3) Perpres ini.

Perpres ini juga menyebutkan, Anggota DKPP yang berasal dari Komisi Pemilhan Umum (KPU) atau Bawaslu diberikan uang kehormatan sebagai Ketua/Anggota Komisi Pemilihan Umum atau Bawaslu. Demikian juga anggota DKPP yang berasal dari Komisi Pemilhan Umum diberikan fasilitas berupa rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sebagai Ketua/Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 28 Januari 2019. (rls/abd)

Terkait: BawasluDKPPJokowiPepresUang kehormatan

TerkaitBerita

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Januari 2026

...

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
11 Januari 2026

...

Unik di Parepare, Suami Curi Motor Istri

Editor: Muhammad Tohir
8 Januari 2026

...

Video Penganiayaan Pemotor di Parepare Viral, Pelaku Diringkus Polisi

Editor: Muhammad Tohir
19 Desember 2025

...

BeritaTerkini

Muhammadiyah Terima Wakaf Tanah di Majene Senilai Rp 2 Miliar

Muhammadiyah Terima Wakaf Tanah di Majene Senilai Rp 2 Miliar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
7 April 2026

Pakar Hadis Tarbawi Hadir, Halalbihalal  Muhammadiyah Sulbar  Ungkap Sejarah Awal Persyarikatan di Mandar

Pakar Hadis Tarbawi Hadir, Halalbihalal Muhammadiyah Sulbar Ungkap Sejarah Awal Persyarikatan di Mandar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
7 April 2026

ASN Parepare WFA, Pemkot Siapkan Kanal Aduan “Lapor Pak Wali”

Tekan Anggaran BBM-Listrik, ASN Pemkot Parepare WFH Tiap Jumat

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
7 April 2026

Usut Mafia Tanah di Maccorowalie, Kapolres Pinrang Bentuk Satgas Khusus

Usut Mafia Tanah di Maccorowalie, Kapolres Pinrang Bentuk Satgas Khusus

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
7 April 2026

ASN Parepare WFA, Pemkot Siapkan Kanal Aduan “Lapor Pak Wali”

ASN Parepare WFA, Pemkot Siapkan Kanal Aduan “Lapor Pak Wali”

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
7 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan