![Kemenkumham](https://www.pijarnews.com/wp-content/uploads/2020/07/kemenkumham-01-e1594771243820-678x381.jpg)
Sambil optimis terhadap paparan potensi sumber daya ekonomi dan pariwisata Kabupaten Pinrang, yang disampaikan oleh Bupati Pinrang dihadapan Kakanwil KemenhukHam Sulsel, Irwan Hamid menyatakan, “Kami Pemkab Pinrang akan terus berupaya mendorong sekaligus memfasilitasi pelaku industri ekonomi, khususnya ekonomi kreatif dengan usulan produk Karasa Cempa, Kopi Basseang, Keripik Pisang Manurung, dan Pipang Langnga untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektual serta memberikan fasilitasi pendaftaran dengan melalui penandatangan nota kesepahaman dan kerjasama ini.”
Kakanwil KemenHukHam Sulsel, Harun Sulianto menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Pinrang, merupakan Pemkab Ke-5 setelah Pemkab Luwu, Pangkep, Enrekang dan Takalar yang telah melaksanakan Perjanjian Kerjasama dan Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Provinsi Sulawesi Selatan. “Semoga dengan terlaksananya penandatanganan nota kesepahaman ini, Pinrang bisa menjadi Pemda Percontohan untuk pencatatan, pendaftaran HAKI dan pendaftaran merek, yang dapat mendorong pelayanan masyarakat dan meningkatkan perekonomian masyarakat di Kabupaten Pinrang,” kata Harun Sulianto
Selain penandatanganan ini, Bupati Pinrang Irwan Hamid juga melakukan terobosan untuk menjajaki peluang pelayanan keimigrasian bagi masyarakat di Kabupaten Pinrang, yang diharapkan dapat mendorong peningkatan pelayanan kemasyarakatan.
Turut hadir dari unsur Pemerintah Kabupaten Pinrang, menyaksikan pelaksanaan Penandatanganan Nota Kesepahaman ini, Kadis Paspor Pinrang, Drs.H.Aswadi Haruna,M.Sc.,MM, Kadis Kominfo Pinrang, Drs.Moh.Zaenal Hafied, Kabag Hukum Pinrang, Yoseph Pao, SH dan Kabag Humas Protokol Pinrang, DR.Rhommy Manule, M.Si.(rls/adv)