• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan AI
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Ekonomi

Produk Kopi Basseang dan Karasa Cempa Telah Didaftarkan di Kemenkumham

Editor: Tim Redaksi
15 Juli 2020
di Ekonomi, Hukum, Sulselbar
Kemenkumham

Bupati Pinrang, Andi Irwan Hamid bersama Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Harun Sulianto saat usai melakukan penandatanganan nota kesepahaman soal HAKI produk ekonomi kreatif di Kemenkumham Sulsel.

MAKASSAR – Penandatanganan Nota Kesepahaman atau biasa dikenal MoU dilakukan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Selatan, di Ruang Aula Kantor Wilayah Kemenkumham, Jalan Sultan Alauddin No 102 Makassar, Selasa  (14/7).

Pemkab Pinrang sendiri telah mendaftarkan sejumlah produk ekonomi kreatif karya warga Pinrang. Diantaranya Kopi Basseang, Karasa Cempa, Keripik Pisang Manurung, dan Pipang Langnga.

MoU tersebut mengacu pada UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, UU No.13 Tahun 2016 tentang Paten, UU No.20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, UU No.16 Tahun 2020 tentang Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait, dan Perda Kabupaten Pinrang No.6 Tahun 2016, Pemerintah Kabupaten Pinrang sesuai dengan amanah perundang-undangan melakukan terobosan untuk memfasilitasi kekayaan intelektual terhadap hasil karya yang selama diproduksi oleh produk kekayaan intelektual dari Kabupaten Pinrang.

Hak kekayaan intelektual atau yang lebih dikenal dengan hak milik intelektual (intellectual property rights/IPR) merupakan hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual, dengan objek berupa karya kreatif yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia yang berguna untuk manusia.

BeritaTerkait

Lima Mahasiswa KPI STAIN Majene Jalani PPL di Pijarnews.com Parepare

Lima Mahasiswa KPI STAIN Majene Jalani PPL di Pijarnews.com Parepare

14 Oktober 2026
Berawal dari Sepasang Sandal Berujung Pemarangan, Polres Sidrap Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Berawal dari Sepasang Sandal Berujung Pemarangan, Polres Sidrap Amankan Pelaku dan Barang Bukti

14 Oktober 2026
PWM SulSel Lantik Pimpinan Baru Pesantren Hizbul Wathan Muhammadiyah Periode 2026–2030

PWM SulSel Lantik Pimpinan Baru Pesantren Hizbul Wathan Muhammadiyah Periode 2026–2030

13 Oktober 2026
Penipuan Online Modus Janji Nikah, 11 Korban Tertipu Hingga Ratusan Juta

Penipuan Online Modus Janji Nikah, 11 Korban Tertipu Hingga Ratusan Juta

7 Oktober 2026

Sasaran yang ingin dicapai dalam penandatanganan nota kesepahaman (MOU) antara Pemkab Pinrang dengan Kanwil Kemenkumham Sulsel adalah untuk penegakan hukum Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), peningkatan kesadaran masyarakat, dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Setelah menandatangani nota kesepahaman, pada sambutannya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Selatan, Drs.Harun Sulianto, Bc.IP, SH. menyampaikan gambaran tentang pentingnya pendaftaran dan pencatatan HAKI bagi pelaku usaha kecil menengah (UMKM) maupun pelaku usaha industri ekonomi lainnya, khususnya yang bergerak di ekonomi kreatif perlu untuk melindungi Hak Kekayaan Intelektualnya dengan melakukan pendaftaran HAKI, guna mencegah penyalahgunaan ciptaan atau mereknya oleh pihak lain yang tidak bertanggungjawab dan beresiko melakukan eksploitasi manfaat ekonomi dari ciptaan atau merek tertentu. Untuk itu, Divisi Pelayanan Hukum, Kanwil Kemenkumham Sulsel melakukan fasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), mencakup pencatatan Kekayaan Komunal Hak Cipta dengan Pemerintah Kabupaten Pinrang.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian KumHam Sulsel, Harun Sulianto mengatakan ada beberapa fungsi yang bisa didapat oleh para pelaku industri ekonomi ketika sudah mendaftarkan hak kekayaan intelektual. Perlindungan produk itu agar tidak diduplikasi atau diganggu orang lain.

“Fungsinya selain sebagai identitas, tapi juga bisa digunakan sebagai alat produksi dan iklan. Kemudian membangun jaminan atas mutu kepada publik dan tentunya sarana untuk membangun reputasi dari produk ekonomi itu sendiri,” kata Harun.

Melalui penandatanganan nota kesepahaman ini, Bupati Pinrang, H.A.Irwan Hamid, S.Sos yang didampingi oleh Ketua DPRD Pinrang, H.Muhtaddin juga mengucapkan penghargaan dan terima kasih yang sebesar-besarnya atas sambutan dan penerimaan Kakanwil KemenkumHam Sulsel.

Berpegang pada prinsip “peduli rakyat”, Bupati Pinrang Irwan Hamid berusaha mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dengan merintis perlindungan HAKI bagi produk dan jenis-nya yang bernilai ekonomis, yang bersumber produksinya dari Kabupaten Pinrang. “Apalagi produk ekonomi kreatif adalah berdasarkan monetisasi dari kekayaan intelektual, maka salah satu prasyarat yang harus dipenuhi adalah jumlah produk yang telah memiliki IP (Intellectual Property) atau hak kekayaan intelektual itu harus memadai,” kata Irwan Hamid dalam rilis humas Pemkab Pinrang yang dikirim ke PIJARNEWS.COM. 

Laman 1 dari 2
12Selanjutnya
Terkait: Bupati PinrangKarasa CempaKopi BasseangPemkab Pinrang

Berita Terkait

Bupati Pinrang Tinjau Pembangunan Cathlab hingga CT Scan di RSUD Lasinrang

Bupati Pinrang Tinjau Pembangunan Cathlab hingga CT Scan di RSUD Lasinrang

Editor: Tohir Muhammad
14 Oktober 2026

...

Bupati Pinrang: Disiplin ASN Harus Berdampak pada Pelayanan Masyarakat

Bupati Pinrang: Disiplin ASN Harus Berdampak pada Pelayanan Masyarakat

Editor: Tohir Muhammad
13 Oktober 2026

...

Bupati Pinrang Tinjau Stira Paradise, Dorong Wisata Dongkrak Ekonomi Warga

Bupati Pinrang Tinjau Stira Paradise, Dorong Wisata Dongkrak Ekonomi Warga

Editor: Tohir Muhammad
9 Oktober 2026

...

Berita Populer

  • Kabut Selimuti Parepare, BPBD Catat 71 Hektare Lahan Terbakar Sejak Juli

    Kabut Selimuti Parepare, BPBD Catat 71 Hektare Lahan Terbakar Sejak Juli

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paradoks Legal Standing: Kepentingan Publik dan Akses Bersyarat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekening Massal, Demi Kepentingan Siapa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Mahasiswa KPI STAIN Majene Jalani PPL di Pijarnews.com Parepare

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Dampak Kabut Asap, Dinkes Parepare Imbau Warga Pakai Masker N95

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kebijakan AI
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi