MAKASSAR, PIJARNEWS.COM– Pemerintah kota Makassar melalui PD pasar menggelar penegakan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 12 tahun 2004 tentang Pengurusan Pasar Dalam Daerah Kota Makassar, Kamis (20/8/2020).
Dalam kegiatan itu, ditemukan 28 los pedagang terancam mendapat sanksi tegas karena belum melunasi tunggakannya. Petugas melalui Kepala Bagian ketertiban dan keindahan Abd. Latif baru melayangkan surat teguran kepada para pedagang di Pasar Sawah tersebut, jika tidak di indahkan, petugas bakal menyegel paksa dan nengambil alih Los atau lapak pedagang yang menunggak pembayaran.
Tindakan itu dilakukan berdasarkan Peraturan Walikota Makassar Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Petunjuk Tehnis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 12 Tahun 2004, Pasal 8 ayat (1), yang berbunyi
”Pemakai tempat berjualan/usaha yang tidak membayar/menunggak pembayaran sewa tempat berjualan/usaha selama 3 (tiga) bulan berturut-turut maka Direksi berhak melakukan penyegelan tempat berjualan/usaha dimaksud”.
Kasubag Pembinaan dan Penertiban, Abdul Malik Hakim di dampingi Kasubag Kebersihan dan Keindahan, Abd. Latif dan Kanit Pasar Sawah, Andi Susanto, SE beserta sejumlah staf, Jaenul, mengatakan jenis pungutan jasa di Pasar ditetapkan oleh Direksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PD Pasar melalui bidang Penertiban melayangkan surat penyampaikan kepada para pedagang yang tidak membayar atau menunggak pembayaran sewa tempat selama 3 (tiga) bulan berturut-turut, atau sesuai data tunggakan yang terlampir.
“Ini adalah surat teguran kedua, dan tunggakan jasa produksi yang dimaksudkan adalah sebesar Rp.10.000-Rp.20.000 per bulan. Total taksiran kerugian mencapai Rp.35 juta. Dari tunggakan pedagang baik yang bulanan maupun tahunan. Karena pedagang biasanya tidak menyadari bahwa ada kewajiban pajak di dalamnya. Mereka kadang berpikir los itu sudah miliknya.” pungkas Abdul Malik.