• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Senin, 13 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Puluhan Los Pasar di Makassar Terancam Sanksi

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
20 Agustus 2020
di Peristiwa

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM– Pemerintah kota Makassar melalui PD pasar menggelar penegakan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 12 tahun 2004 tentang Pengurusan Pasar Dalam Daerah Kota Makassar, Kamis (20/8/2020).

Dalam kegiatan itu, ditemukan 28 los pedagang terancam mendapat sanksi tegas karena belum melunasi tunggakannya. Petugas melalui Kepala Bagian ketertiban dan keindahan Abd. Latif baru melayangkan surat teguran kepada para pedagang di Pasar Sawah tersebut, jika tidak di indahkan, petugas bakal menyegel paksa dan nengambil alih Los atau lapak pedagang yang menunggak pembayaran.

Tindakan itu dilakukan berdasarkan Peraturan Walikota Makassar Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Petunjuk Tehnis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 12 Tahun 2004, Pasal 8 ayat (1), yang berbunyi
”Pemakai tempat berjualan/usaha yang tidak membayar/menunggak pembayaran sewa tempat berjualan/usaha selama 3 (tiga) bulan berturut-turut maka Direksi berhak melakukan penyegelan tempat berjualan/usaha dimaksud”.

Kasubag Pembinaan dan Penertiban, Abdul Malik Hakim di dampingi Kasubag Kebersihan dan Keindahan, Abd. Latif dan Kanit Pasar Sawah, Andi Susanto, SE beserta sejumlah staf, Jaenul, mengatakan jenis pungutan jasa di Pasar ditetapkan oleh Direksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PD Pasar melalui bidang Penertiban melayangkan surat penyampaikan kepada para pedagang yang tidak membayar atau menunggak pembayaran sewa tempat selama 3 (tiga) bulan berturut-turut, atau sesuai data tunggakan yang terlampir.

Berita Terkait

Hamil 5 Bulan, Ibu dan Anak Gepeng di Pinrang Dipulangkan ke Makassar

Bupati Sidrap Lepas Pengiriman Puluhan Ton Telur ke Kalimantan, Sultra, dan Makassar

Wamendagri Apresiasi Inovasi Digitalisasi Pelayanan Publik Pemkot Makassar

Pemkab Sidrap dan Pemkot Makassar Bakal Jalin Kerjasama Terkait Pangan

“Ini adalah surat teguran kedua, dan tunggakan jasa produksi yang dimaksudkan adalah sebesar Rp.10.000-Rp.20.000 per bulan. Total taksiran kerugian mencapai Rp.35 juta. Dari tunggakan pedagang baik yang bulanan maupun tahunan. Karena pedagang biasanya tidak menyadari bahwa ada kewajiban pajak di dalamnya. Mereka kadang berpikir los itu sudah miliknya.” pungkas Abdul Malik.

Terkait: Los PasarMakassarPasar DalamPD PasarPedagang Pasar

TerkaitBerita

Donut Boat di Pantai Ammani Terbalik, 5 Penumpang Terhempas ke Pasir

Donut Boat di Pantai Ammani Terbalik, 5 Penumpang Terhempas ke Pasir

Editor: Muhammad Tohir
4 April 2026

...

Cegah Kamacetan, Polisi Jaga SPBU Sawitto Pinrang

Cegah Kamacetan, Polisi Jaga SPBU Sawitto Pinrang

Editor: Muhammad Tohir
2 April 2026

...

Berbagi di IWD 2026, Koalisi Perempuan Indonesia dan PWI Pangkep Gaungkan Pesan Perlindungan Perempuan

Editor: Muhammad Tohir
12 Maret 2026

...

Detik-detik Evakuasi Pekerja Bangunan di Pinrang yang Tersengat Listrik

Editor: Muhammad Tohir
28 Januari 2026

...

BeritaTerkini

Bupati Sidrap Hadiri HUT ke-66 Parepare, Wali Kota: Alako!

Editor: Muhammad Tohir
12 April 2026

Lautan Manusia di Jalan Sehat ‘Anti Mager’ Parepare, Tasming Hamid Puji Gubernur Sulsel

Lautan Manusia di Jalan Sehat ‘Anti Mager’ Parepare, Tasming Hamid Puji Gubernur Sulsel

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
12 April 2026

Membatasi Medsos Anak: Solusi Nyata atau Sekadar Tambal Sulam?

Membatasi Medsos Anak: Solusi Nyata atau Sekadar Tambal Sulam?

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
12 April 2026

Garansi Gubernur Sulsel: Parepare Jadi “Pilot Project”  Gerakan Indonesia Asri

Garansi Gubernur Sulsel: Parepare Jadi “Pilot Project” Gerakan Indonesia Asri

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
12 April 2026

Sabet Peringkat 6 Nasional Pengelolaan Sampah, Parepare Diminta Bikin Grand Design

Sabet Peringkat 6 Nasional Pengelolaan Sampah, Parepare Diminta Bikin Grand Design

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
12 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan